JudulGUGATAN PERBUATAN MELAWAN HUKUM SENGKETA HAK ATAS TANAH (PUTUSAN NOMOR 79 /Pdt.G/2022/PN.Pal) |
Nama: NI KETUT NOVIANDARI |
Tahun: 2024 |
Abstrak ABSTRAK Penelitian perbuatan melawan hukum ini bertujuan untuk mengetahui (1) (perkara No. 79 /Pdt.G/2022/PN.Pal). perkara perbuatan melawan hukum atau wanprestasi. (2) pertimbangan hukum hakim dalam (perkara No. 79 /Pdt.G/2022/PN.Pal). Mengajukan suatu gugatan merupakan hak setiap orang yang dijamin oleh hukum, bagi siapa saja yang mersa dirugikan akibat suatu perbuatan orang lain. Metode pendekatan yang digunakan dalam penelitian ini adalah metode pendekatan kasus (case study), dimana pendekatan ini dengan melakukan analisis terhadap salah satu kasus hukum yang telah diputus oleh Pengadilan Negeri Palu. Penyelesaian melalui hukum non formal dapat dilakukan melalui negosiasi, mediasi atau konsiliasi, sedangkan penyelesaian melalui hukun formal adalah dengan cara pengajuan gugatan ke Pengadilan sebagaimana dilakukan oleh Penggugat dalam kasus a quo. Dimana pihak penggugat sebagai pihak yang merasa dirugikan oleh tindakan tergugat atas penerbitan sertifikat hak milik atas tanah dari milik orang tua para penggugat secara tanpa hak. (Perkara perdata No. 79/Pdt.G/PN.Pal) bukan perkara perbuatan melawan hukum sebagaimana didalilkan oleh penggugat melalui kuasa hukumnya akan tetapi merupakan perkara wamprestasi, karena yang dipermasalahkan oleh penggugat adalah pelaksanaan penyataan yang dibuat oleh tergugat untuk melakukan balik nama sertitifikat hak milik No. 1315 Tahun 2003, dari atas nama tergugat menjadi atas nama Nur Elisa. Sehingga dalil-dalil hukum yang dikemukakan oleh penggugat melalui kuasa hukumnya merupakan suatu dalil yang keliru menurut hukum. Pertimbangan hukum pengadilan Negeri Palu dalam (perkara No. 79/Pdt.G/PN.Pal) telah banyak mengadung kekeliruan yang mengakibatkan kerugian pada salah satu pihak, khususnya tergugat. Hal ini disebabkan gugatan penggugat termasuk gugatan yang obcuur libeel karena dalil-dalil yang dikemukakan oleh penggugat saling bertentangan dan juga gugatannya bukan gugatan perbuatan melawan hukum. Kata Kunci : Sengketa hak atas tanah Dan Perbuatan melawan hukum |