Perpustakaan
DESKRIPSI DATA LENGKAP
JudulTinjauan Kriminologis Terhadap Pencabulan Anak (Studi Kasus Polsek Balaesang)
Nama: RISFAWATI
Tahun: 2022
Abstrak
RISFAWATI (D 101 17 753)  Tinjauan Kriminologis Terhadap Pencabulan Anak (Studi Kasus Polsek Balaesang) Dibawah bimbingan Dr. Johnny Salam Selaku pembimbing I dan Harun Nyak Itam Abu Selaku pembimbing II. Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui faktor penyebab terjadinya pencabulan anak dan yang kedua upaya penanggulangan yang dilakukan oleh aparat kepolisian di wilayah hukum Polsek Balaesang. Penelitian ini dilaksanakan diwilayah Hukum Polsek Balaesang. Adapun jenis penelitian yang digunakan adalah penelitian empiris, yaitu penelitian yang dilakukan langsung melalui penelitian lapangan. Data yang digunakan adalah data primer yang diperoleh secara langsung dari objek penelitian di lapangan dan data sekunder yang diperoleh dari hasil studi pustaka. Hasil penelitian menunjukan bahwa  jumlah tindak pencabulan terhadap Anak setiap tahunnya tidak merata. Adapun faktor-faktor yang menyebabkan pencabulan terhadap anak adalah 1.Pengaruh alkohol, 2.Situasi (adanya kesempatan), 3.Pengaruh Peranan Korban, 4.Lingkungan, 5.Kesadaran diri, 6.Keterbelakangan mental, 7.Tingkat Pendidikan Rendah, Upaya penanggulangan terjadinya pencabulan anak dengan melakukan 2 cara yaitu pertama Melalui tindakan secara  jalur  preventif yang harus dilakukan oleh setiap elemen, diantaranya pencegahan yang dilakukan oleh individu, masyarakat, dan kepolisian, dan yang kedua yaitu Melalui jalur represif yang dilakukan oleh aparat penegak hukum yaitu kepolisian. Tindakan ini diharapkan dapat mencegah atau mengurangi terjadinya tindak kejahatan pencabulan terhadap anak dan diperlukan peran aparat penegak hukum agar jika terjadi suatu tindak pidana tersebut hendaknya masyarakat harus tanggap dan berusaha mengambil tindakan dan melaporkan kepada pihak yang berwajib serta diperlukan profesional dalam menangani tindak kejahatan yang terjadi ditengah masyarakat dan Harus dilakukan upaya untuk menumbuhkan kesadaran hukum positif dalam masyarakat dengan cara melakukan penyuluhan hukum. Kata Kunci:Kriminologi, Pencabulan

Sign In to Perpus

Don't have an account? Sign Up