JudulKewenangan Kepala Desa Dalam Pengangkata Perangkat Desa Berdasarkan Undang-Undang No. 6 Tahun 2014 Tentang Desa |
Nama: NURFITRA |
Tahun: 2025 |
Abstrak ABSTRAK Nurfitra, D 101, 17, 735, Kewenangan Kepala Desa Dalam Pengangkatan Perangkat Desa Berdasarkan UU No. 6 Tahun 2014 Tentang Desa, Pembimbing I: Isman Bruaharja, SH., M.sc Pembimbing II Muhammad Ridwan SH, MH. Fokus penelitian ini adalah Kewenangan Kepala Desa berdasarkan UU No. 6 Tahun 2014 Tentang Desa dan Kewenangan Kepala Desa Kamonji dalam pengangkatan Perangkat Desa berdasarkan UU No. 6 Tahun 2014 tentang Desa. Metode penelitian yang digunakan yaitu yuridis normatif, dengan mengkaji atau menganalis data yang berupa data skunder, primer dan tersier. Berdasarkan permasalahan yang diangkat dapat disimpulkan bahwa kewenangan Kepala Desa berdasarkan UU No. 6 Tahun 2014 Tentang Desa berdasarkan UU No. 6 Tahun 2014 Tentang Desa Pasal 26 ayat (2) saalah satu kewenangan Kepala Desa mengangkat dan memberhentikan Perangkat Desa. Kewenangan Kepala Desa Kamonji dalam pengangkatan perangkat Desa berdasarkan UU No. 6 Tahun 2014 tentang Desa, belum berdasarkan UU No. 6 Tahun 2014 tentang Desa, karena Kepala Desa terpaksa mengangkat Perangkat Desa usianya melebihi dari 42 Tahun karena sebagian masyarakat Desa Kamonji tidak tamat sekolah, kurangnya minat masyarakat Desa Kamonji untuk diangkat menjadi Perangkat Desa, perangkat Desa mendominasi laki-laki. Oleh karena itu Perlu adanya regulasi atau pemahaman lain terhadap Kepala Desa Kamonji, agar bisa memahami bagaimana kewenangan Kepala Desa dalam pengangkatan perangkat Desa berdasarkan UU No. 6 Tahun 2014 Tentang Desa. Kata Kunci : Kewenangan, Kepala Desa, Pengangkatan, Perangkat Desa. |