JudulTINJAUAN YURIDIS TENTANG PELAKSANAAN PERJANJIAN PEMBIAYAAN KONSUMEN DI PT.ADIRA FINANCE CABANG PALU |
Nama: I WAYAN LEO MEGANANDA |
Tahun: 2022 |
Abstrak TINJAUAN YURIDIS TENTANG PELAKSANAAN PERJANJIAN PEMBIAYAAN KONSUMEN DI PT. ADIRA FINANCE CABANG PALU I Wayan Leo Megananda/D10117734 Pembimbing: Armin K, SH, MH Dr. Muhammad Ikbal,SE, MH ABSTRAK Lembaga Pembiayaan Konsumen diatur dalam Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 9 tahun 2009 perubahan atas Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 61 Tahun 1998 Tentang Lembaga Pembiayaan, serta pelaksanaanya diatur dalam Keputusan Menteri Keuangan Nomor 1251/KMK.013/1988 Tentang Ketentuan dan Tata Cara Pelaksanaan Lembaga Pembiayaa, pasal 1 ayat (7) Peraturan Presiden Nomor 9 Tahun 2009, Pembiayaan Konsumen (Consumer Finance) adalah kegiatan pembiayaan untuk pengadaan barang berdasarkan kebutuhan konsumen dengan pembayaran secara angsuran. PT. Adira Finance Cabang Palu merupakan salah satu perusahaan yang melakukan kegiatan usahaanya dibidang pembiayaan konsumen yang berfukus kepada pembiayaan kendaraan bermotor serta pembiayaan barang- barang furniture dan elektronik. Adapun rumusan masalah dalam penelitian ini adalah: (1) bagaimana Bagaimana Pelaksanaan Perjanjian Pembiayaan Pada PT.Adira Finace Cabang Palu? (2) Bagaimana Perlindungan Hukum Terhadap Konsumen Atas Perjanjian Pembiayaan Kendaraan Bermotor? Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui dan memahami pelaksanaan perjanjian Pembiayaan Pada PT. Adira Finace Cabang Palu, untuk mengetahui dan memahami perlindungan hukum terhadap konsumen atas perjanjian pembiayaan kednaraan Bermotor. Metode penelitian yang digunakan dalam penelitian ini adalah metode penelitian empiris, jenis penelitian empiris yaitu penelitian yang dilakukan langsung dari masyarakat sebagai sumber pertama dengan melalui penelitian lapangan, data yang diperoleh kemudian di analisa secara kualitatif yang di sajikan secara deskriptif. Hasil penelitian ini mewjudkan bahwa dalam proses pelaksanaan permohonan pembiayaan terdapat prosedur yang telah ditentukan oleh PT. Adira Finance Cabang Palu, Prosedur pelaksanaan perjanjian pembiayaan konsumen pada PT. Adira Finance Cabang Palu, harus melalui tahap-tahap. Dalam perjanjian pembiayaan, PT. Adira Finance Cabang Palu, mewajibkan Calon Debitur untuk memberikan hak kepemilikannya secara fidusia sebagai jaminan dalam perjanjian, yaitu Bukti Pemilikan Kendaraan Bermotor (BPKB) kepada perusahaan, baru akan menjadi milik debitur apabila angsuran atas pembiayaan telah dilunasi oleh debitur. Terkait perlindungan hukum terhadap konsumen diatur dalam UU No 8 Tahun 1999 Tentang Perlindungan Konsumen, dan dimana konsumen dapat menggunakan haknya melalui lembaga peradilan pemerintah melalui litigasi dan lembaga peradilan non pemerintah melalui non litigasi. Kata Kunci: Perjanjian, Pembiayaan Konsumen dan Perlindungan Hukum. |