Perpustakaan
DESKRIPSI DATA LENGKAP
JudulTINJAUAN YURIDIS PROSES PEMBUKTIAN PENCURIAN DATA MELALUI MEDIA ELEKTRONIK PADA TAHAP PENYIDIKAN
Nama: MOH RIDWAN
Tahun: 2023
Abstrak
Berdasarkan hal tersebut, dapat diartikan bahwa korban pencurian data dapat mencakup tidak hanya indivudu tetapi juga komunitas dan rakyat Indonesia. Dikarenakan adanya regulasi berupa undang-undang yang berkaitan dengan data pribadi di Indonesia di kemudian hari sebelum adanya UU perlindungan data pribadi yang baru. Untuk mengetahui proses pembuktian pencurian data melalui media elektronik. Untuk mengetahui hambatan yang dihadapi dalam proses pembuktian pencurian data melalui media elektronik. Manfaat teoritis Hasil penelitian ini diharapkan mampu memberikan sumbangan pemikiran bagi ilmu hukum pada umumnya dan hukum acara pidana pada khususnya mengenai perlindungan pengguna media elektronik agar lebih berhati-hati dan bijak dalam menggunakan media elektronik. Secara Praktis Penelitian ini dapat dijadikan bahan masukan bagi peneliti dan masyarakat dalam menggunakan media elektronik agar sesuai dengan hukum yang berlaku. Metode penelitian berdasarkan permasalahan yang dirumuskan, untuk menemukan jawaban dari rumusan masalah yang telah diangkat, disini penulis menggunakan metode penelitian hukum empiris. Metode penelitian hukum empiris merupakan penelitian yang menggambarkan hasil penelitian tentang hukum yang berlaku di masyarakat, dengan menguraikan ketidaksesuaian yang terjadi antara aturan yang dirumuskan dan penerapannya. Metode penelitian hukum empiris juga dapat dikatakan sebagai penelitian hukum sosiologis. Kegunaan penelitian hukum sosiologis adalah untuk mengetahui bagaimana hukum itu dilaksanakan termasuk proses penegakan hukum (law enforcement). Karena penelitian jenis ini dapat mengungkapkan permasalahan-permasalahan yang ada dibalik pelaksanaan dan penegakan hukum. Disamping itu, hasil penelitian ini dapat digunakan sebagai bahan dalam penyusunan suatu peraturan perundang-undangan. Bukti dari hasil elektronik, harus terlebih dahulu dinyatakan bahwa hasil yang didapat benar-benar sesuai dengan yang sebenarnya atau si terdakwa lakukan. Setiap apa yang dihasilkan dalam bidang elektronik, hendaknya mendapat pengesahan atau pengakuan dari pejabat yang berwenang akan hal tersebut, supaya apa yang dihasilkan benar sesuai dengan bentuk yang asli, sekalipun bentuk yang asli dari alat bukti itu tidak dapat dihadirkan. Hal ini dapat menyebabkan tidak samanya prosedur yang dimiliki oleh setiap lembaga. Saat ini, tidak terdapat aturan mengenai bagaimana cara menampilkan bukti elektronik di persidangan. Pada praktiknya, bukti elektronik ditampilkan dengan cara yang berbeda-beda, seperti menghadirkan hasil cetaknya, sampai menghadirkan perangkat pembawa bukti elektronik tersebut dan menunjukkan data di dalamnya secara langsung. Berdasarkan pemaparan di atas, menurut pendapat penulis kendala yang terbesar dalam pelaksanaan atau pembuktian alat bukti elektronik di persidangan adalah belum diaturnya alat bukti dan pembuktiannya dalam hukum acara sebagai hukum formal.

Sign In to Perpus

Don't have an account? Sign Up