Perpustakaan
DESKRIPSI DATA LENGKAP
JudulASPEK HUKUM KEKUATAN PEMBUKTIAN TRANSKRIP ELEKTRONIK DALAM JUAL BELI SECARA ONLINE
Nama: EDWIN SETIAWAN
Tahun: 2022
Abstrak
Edwin Setiawan, D 101 17 727, Aspek Hukum Kekuatan Pembuktian Transkrip Elektronik Dalam Jual Beli Secara Online. Dibimbing Abdul Karim Uddin dan Saharuddin Djohas. Tujuan penelitian ini untuk mengetahui kekuatan pembuktian secara elektronik dan upaya hukum apabila timbul sengketa jual beli secara elektronik, dengan menggunakan penelitian normatif. Diperoleh kesimpulan bahwa transkrip elektronik memiliki kekuatan hukum pembuktian yang otentik karena termasuk naskah asli walau berbentuk informasi elektronik dan dokumen elektronik dari transaksi jual beli online dan hasil cetakan dari transkrip elektronik sebagai alat bukti surat sepanjang memenuhi ketentuan formil transkrip elektronik dan materil dan upaya penyelesaian sengketa yang timbul dari jual beli online apabila ada pihak yang dirugikan dapat meminta ganti rugi atas wanprestasi, dan melakukan upaya hukum berupa gugatan ke pengadilan melalui litigasi dan non litigasi atau dilakukan dengan penyelesaian sengketa atas kesepakatan kedua belah pihak yaitu penyelesaian melalui arbitrase. Disarankan, belum adanya ketentuan yang dan tegas mengenai transkrip elektronik dan jual beli online oleh karena itu diharapkan kedepannya adanya pembaharuan hukum kontrak dalam aktivitas kontrak elektronik dalam jual beli online menjadi suatu yang sangat penting. Kata Kunci : Jual Beli Online, Kekuatan Pembuktian, Transkrip Elektronik

Sign In to Perpus

Don't have an account? Sign Up