Perpustakaan
DESKRIPSI DATA LENGKAP
JudulPEMUFAKATAN JAHAT UNTUK MELAKUKAN TINDAK PIDANA TANPA HAK ATAU MELAWAN HUKUM MENYIMPAN DAN MENGUASAI NARKOTIKA GOLONGAN 1 BUKAN TANAMAN
Nama: JERIYANTO
Tahun: 2022
Abstrak
JERIYANTO. Stb D. 101 17 717. Judul skripsi: Pembuktian Pemukatan Jahat Dalam Perkara Tindak Pidana Narkotika. (Studi Putusan Nomor: 68/Pid.B/2018/PN Pal (Narkotika). Pembimbing: Abdul Wahid. Permasalahan yang hendak diuraikan dalam penelitian ini adalah Bagaimanakah penerapan pembuktian pemufakatan jahat dalam perkara tindak pidana narkotika berdasarkan putusan pengadilan nomor 68/Pid.B/2018/PN Pal.?Bagaimana dasar putusan Hakim dalam mempertimbangkan perkara tindak pidana narkotika berdasarkan putusan Pengadilan Nomor 68/Pid.B/2018/PN Pal.? Untuk memperoleh bahan hukum dalam penulisan skripsi ini dilakukan melalui penelitian kepustakaan dengan pendekatan yuridis normatif dengan cara mempelajari peraturan perundangan dan menganalisis perkara tentang Pembuktian Pemukatan Jahat Dalam Perkara Tindak Pidana Narkotika. (Studi Putusan Nomor: 68/Pid.B/2018/PN Pal (Narkotika). Dalam menemukan jawaban atas permasalah tersebut di atas, peneliti mendapatkan jawaban bahwa Penerapan pembuktian pemufakatan jahat dalam perkara tindak pidana narkotika berdasarkan putusan pengadilan nomor 68/Pid.B/2018/PN Pal., dalam membuktikan surat dakwaannya jaksa penuntut umum mengajukan beberapa saksi yang tidak memenuhi syarat, alat bukti surat yang tidak memenuhi kriteria karena tidak ada Laporan Laboratorium Forensik Polri Cabang Makasar sebagai syarat legalitas pembuktian di Pengadilan bukan Laporan Hasil Pengujian Balai POM Palu. Demikian juga keterangan terdakwa hanya menggunakan atau mengkonsumsi shabu-shabu tetapi tidak menguasai, menyimpan maupun memiliki jenis shabu-shabu sebagaimana dimaksud oleh undang-undang narkotika.Dasar putusan Hakim dalam mempertimbangkan perkara tindak pidana narkotika berdasarkan putusan Pengadilan Nomor 68/Pid.B/2018/PN Pal., dengan menjatuhkan pidana penjara selama 5 (lima) tahun dan denda sejumlah Rp 800.000.000,- (delapan ratus juta rupiah) tidak tepat karena terdakwa tidak mempunyai kesengajaan melakukan permufakatan jahat tanpa hak dan melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika akan tetapi terdakwa hanya melakukan tindak pidana penyalahgunaan narkotika berupa mengkonsumsi shabu-shabu bagi dirinya sendiri sebagaimana diatur dalam Pasal 127 ayat (1) huruf a Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Kata Kunci: Pembuktian Pemukatan Jahat, Tindak Pidana Narkotika. Studi Putusan.

Sign In to Perpus

Don't have an account? Sign Up