JudulTANGGUNG JAWAB PIHAK PENYEWA ATAS KETERLAMBATAN DAN KERUSAKAN KENDARAAN DALAM PERJANJIAN SEWA MENYEWA (DI KOTA TOLI-TOLI) |
Nama: RESKY |
Tahun: 2022 |
Abstrak ABSTRAK Resky, D101 17 711, Tanggung Jawab Pihak Penyewa Atas Keterlambatan Dan Kerusakann Kendaraan Akibat Kelalaian Penyewa Dikota Toli-Toli, Pembimbing :Hj. Nursiah Moh, Yunus, SH. MH sebagai pembimbing 1 dan Marini Citra Dewi, SH. MH sebagai pembimbing II Sewa menyewa mobil menurut KUHPerdata adalah merupakan suatau perjanjian antara pemilik mobil dan pihak penyewa mobil. Permasalahan dalam penelitian ini adalah bagaimanakah tanggung jawab penyewa mobil atas keterlambatan dan kerusakan mobil dalam perjanjian sewa menyewa, bagaimanakah upaya penyelesaian dan hambatan-hambatan yang dilalui dalam penyelesaian jika salah satu pihak melakukan ingkar janji atau wanprestasi. Metode penelitian yang digunakan yaitu penelitian yuridis empiris dengan menggambarkan dan meringkas kondisi situasi dari data yang didapatkan dengan cara mewawancarai penyewa dan pemilik rental mobil kemudian meneliti masalah yang terjadi dilapangan. Berdasarkan permasalahan yang diangkat dapat disimpulkan bahwa kerusakan akibat kelalaian atau kecerobohan penyewa menurut KHUPerdata, berdasarkan KUHPerdata penyea bertanggung jawab atas segala kerusakan yang timbul pada barang yang disewakan selama waktu sewa, kecuali jika ia membuktikan bahwa kerusakan itu terjadi diluar kesalahannya. Sedangkan upaya penyelesaian dan hambatan-hambatan jika terjadi wanprestasi ditiga agen rental yang penulis wawancarai cara penyelesaiannya ada 2 yaitu jalur non litigasi (diluar pengadilan) yaitu melakukan negosiasi yang telah disepakati kedua belah pihak yaitu melakukan musyawarah atau perundingan lansung diantara kedua belah pihak, jalur litigasi (melalaui jalur pengadilan, dimana para pihak memberikan kepada seorang untuk pengambilan keputusan oleh dua pihak yang bertentangan . Kata Kunci : Keterlambatan, Perjanjian Sewa Menyewa Di Kota Toli-Toli |