Perpustakaan
DESKRIPSI DATA LENGKAP
JudulTINJAUAN YURIDIS PENYELESAIAN SENGKETA JUAL BELI RUKO (RUMAH TOKO)
Nama: ARDI
Tahun: 2022
Abstrak
Rumusan masalah pada penelitian ini adalah:1) Bagaimana Proses Pelaksanaan Perjanjian Jual-Beli Rumah Toko?. 2) Bagaimana Perlindungan Hukum terhadap Pembeli dalam Perjanjian Jual-Beli Rumah Toko?. 3) Bagaimana Penyelesaian Perselisihan Para Pihak dalam Perjanjian Jual-Beli Rumah Toko Kawasan?. Metode yang digunakan dalam penelitian ini yaitu yuridis normatif yang bertujuan melakukan pembahasan terhadap Pepraturan-peraturan yang tertulis atau bahan-bahan hukum lainnya. Kesimpulan yang dapat ditarik dari penelitian ini adalah sebagai berikut:1). Proses Perjanjian jual-beli satuan rumah toko terdiri dari 4 ( empat ) tahap, yaitu: a. Tahap perjanjian pendahuluan,b.Tahap pemesanan, c.Tahap pembayaran uang muka, d. Tahap pengurusan Kredit Pemilikan Rumah ( KPR ). Tahap keempat adalah penandatanganan akta perjanjian jual beli satuan rumah 2). Perlindungan Hukum bagi konsumen adalah bahwa Developer menjamin sekarang maupun dikemudian hari pihak pembeli/penghuni atau konsumen calon penghuni satuan rumah toko tidak akan mendapat tuntutan dan gugatan serta gangguan dari pihak lain yang menyatakan hak terlebih dahulu atas satuan rumah toko. 3). Penyelesaian dilaksanakan dengan cara musyawarah secara kekeluargaan diantara kedua belah pihak, jika tidak bisa diselesaikan secara musyawarah makadapat di tempuh jalur litigasi/pengadilan.

Sign In to Perpus

Don't have an account? Sign Up