Perpustakaan
DESKRIPSI DATA LENGKAP
JudulTinjauan Hukum Kewenangan Penyadapan Dalam Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Di Indonesia
Nama: DESI OKTAFIANI
Tahun: 2021
Abstrak
DESI OKTAFIANI, D10117703, Tinjauan Hukum Kewenangan Penyadapan Dalam Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Di Indonesia di bawah bimbingan Dr. Benny Diktus Yusman Dan H. Amiruddin Hanafi. Korupsi merupakan kejahatan luar biasa sehingga upaya pemberantasannya tidak lagi dapat dilakukan secara biasa, melainkan dengan cara-cara yang luar biasa. Salah satu upaya luar biasa yang dilakukan KPK yaitu sebagian besar didukung melalui Penyadapan. Namun dibalik keberhasilan KPK membongkar kasus Tindak Pidana Korupsi terjadi suatu penilai yang bertolak belakang bahwa penyadapan yang dilakukan oleh KPK dinilai telah melanggar beberapa aturan di Indonesia salah satunya menggar Hak Asasi Manusia (HAM). Rumusan Masalah penelitian ini Bagaimana Wewenang KPK Melakukan Penyadapan Dalam Undang-Undang dilihat dari prespektif Hak Asasi Manusia (HAM) Dan Bagaimana bentuk pembuktian alat bukti yang didapatkan melalui penyadapan.Penelitian ini menggunakan metode penelitian Hukum Normatif. Hasil penelitian ini menunjukan bahwa Kewenangan Penyadapan yang dilakukan oleh KPK tidak melanggar Hak Asasi Manusia (HAM) Dan Bentuk pembuktian alat bukti yang didapatkan dari hasil penyadapan adalah alat bukti rekaman suara secara Elektronik

Sign In to Perpus

Don't have an account? Sign Up