Perpustakaan
DESKRIPSI DATA LENGKAP
JudulBAGIAN WARISAN ANAK ANGKAT BERDASARKAN WASIAT DITINJAU DALAM KUHPERDATA DAN HUKUM ISLAM
Nama: MOHAMAD AKMAL NASAR
Tahun: 2022
Abstrak
Abstrak Mohamad Akmal Nasar D10117696, “Bagian Warisan Anak Angkat Berdasarkan Wasiat Ditinjau Dalam KUH Perdata Dan Hukum Islam”, di bawah Bimbingan Dr. Nurhayati Sutan Nokoe S.Ag, MH sebagai pembimbing I dan Rosnani Lakunna SH.,MH sebagai pembimbing ll. Pengangkatan anak tidak membawa akibat hukum dalam mewarisi harta peninggalan orang tua angkat karena bukan ahli waris. Dalam kehidupan bermasyarakat, anak angkat dapat diberi sesuatu dari harta peninggalan untuk bekal hidup dengan jalan wasiat, baik dalam bentuk wasiat pengangkatan waris, pemberian hibah wasiat, maupun wasiat wajibah. Tujuan pengangkatan anak sebatas mensejahterakan, memelihara anak angkat dari keterlantaran, sehingga hubungan antara anak angkat dengan orang tua kandungnya tetap ada. Permasalahan dalam penelitian ini adalah bagaimana kedudukan anak angkat dalam KUHPerdata dan Hukum Islam, bagaimana ketentuan hukum wasiat bagi anak angkat menurut KUHPerdata dan hukum Islam. Tujuan penelitian untuk mengetahui bagaimana kedudukan anak angkat menurut KUHPerdata dan hukum Islam, dan untuk mengetahui ketentuan hukum wasiat bagi anak angkat menurut d KUHPerdata dan hukum Islam. Metode penelitian yang digunakan yaitu penelitian yuridis normatif, dengan menggunakan analisis kualitatif secara deskriptif yang menganalisis data yang berupa bahan hukum primer dan sekunder. Berdasarkan permasalahan di atas dapat disimpulkan bahwa dalam hukum waris perdata anak angkat bukanlah sebagai ahli waris dari orang tua angkatnya, anak angkat hanya dapat memperoleh bagian harta dari orang tua angkatnya melalui wasiat seperti, wasiat pengangkatan waris (erfstelling), dan pemberian hibah wasiat (legaat), KUHPerdata melarang pembuatan wasiat yang melebihi dari hak legieteme portie, yakni bagian mutlak dari ahli waris yang tidak dapat diambil oleh siapa pun. Sedangkan menurut hukum Islam anak angkat bukanlah ahli waris, tetapi anak angkat bisa mendapatkan harta peninggalan dengan jalan wasiat wajibah sebanyak-banyaknya 1/3 dari harta warisan orang tua angkatnya. Kata kunci : Bagian waris, anak angkat, wasiat

Sign In to Perpus

Don't have an account? Sign Up