JudulTINJAUAN YURIDIS TINDAK PIDANA PENCUCIAN UANG ( Studi Kasus Nomor: 512/Pid. Sus/2013/PN.PL) |
Nama: GILANG SYUHADA |
Tahun: 2024 |
Abstrak Gilang Syuhada D10117686 Tinjauan Yuridis Tindak Pidana Pencucian Uang (Nomor: 512/Pid. Sus/2013/PN.PL) Pembimbing I H. Ridwan Tahir Pembimbing II Vivi Nur Qalbi Fokus penlitian ini adalah mengetahui penerapan sanksi pidana oleh hakim dan pertimbangan hakim dalam memutuskan perkara tindak pidana pencucian uang aktif dan pasif. Permasalahan dalam penelitian ini adalah bagaimana pembuktian seseorang dinyatakan bersalah dalam tindak pidana pencucian uang dan bagaimana pertanggungjawaban pidana bagi pelaku tindak pidana pencucian uang. Metode penelitian yang digunakan yaitu yuridis normatif dengan mengkaj atau menganlisis data yang berupa data primer dan data sekunder. Berdasaarkan permasalahan yang diangkat dapat disimpulkan bahwa terdakwa Dolvi Kindangen yang dituntut oleh jaksa penuntut umum melakukan tindak pidana pencucian uang secara pasif berdasarkan pasal 5 ayat (1) U.U RI No. 8 Tahun 2010 tentang pencegahan dan pemberantasan tindak pidana pencucian uang. Disimpulkan juga bahwa Dolvi Kindangen tidak terbukti melakukan tindak pidana pencucian uang dipersidangan oleh hakim dikarenakan tidak memenuhi unsur dalam pasal tindak pidana pencucian uang. Kata Kunci: Pencucian uang,Penerapan sanksi pidana ,Pertimbangan hakim |