Perpustakaan
DESKRIPSI DATA LENGKAP
JudulPerlindungan Hukum Ahli Waris Ashabah Dalam Konsep Penggatian Kedudukan Menurut Hukum Islam
Nama: GUSTINA D ARSYAD
Tahun: 2024
Abstrak
Kewarisan adalah perpindahan hak kepemilikan/harta peninggalan pewaris kepada yang berhak mendapatkan warisan secara adil. Kewarisan Islam sebagai bagian dari syariat Islam dan lebih khusus lagi sebagai bagian dari aspek muamalah subhukum perdata tidak dapat dipisahkan dengan aspek-aspek lain dari ajaran Islam. Bagaimana perlindungan hukum terhadap ahli waris Ashabah menurut hukum waris Islam. Metode penelitian menggunakan metode hukum normatif yaitu bentuk penulisan hukum yang mendasarkan penelitian pada karakteristik ilmu hukum yang normatif yang dilakukan atau ditujukan hanya pada peraturan-peraturan yang tertulis atau bahan- bahan hukum lainnya dan adapun tata cara yang dilakukan dengan cara studi dokumen atau studi pustaka yaitu menelusuri, membaca, mencatat berbagai bahan hukum sesuai dengan kebutuhan penelitian. Analisis sumber diperoleh dari metode kualitatif yaitu menguraikan bahan hukum secara bermutu dalam bentuk kalimat yang teratur, logis dan efektif sehingga memudahkan dalam interprestasi (penafsiran) data dan pemahaman hasil guna menjawab permasalahan yang ada dan dapat menarik kesimpulan. Berdasarkan hasil penelitian diketahui bahwa Perlindungan hukum bagi ahli waris, khususnya Ashabah dalam konteks hukum Islam, merupakan hak yang diberikan untuk melindungi kepentingan mereka terhadap harta warisan almarhum. Dalam Islam, Ashabah merujuk pada ahli waris yang tidak memiliki bagian jelas dalam Alquran dan Al- Hadits. Dengan memberikan perlindungan ini, Islam bertujuan menciptakan sistem waris yang adil, mencegah konflik, dan memastikan pengakuan serta penghormatan terhadap hak-hak mereka sesuai dengan hukum Islam. Ahli waris ashabah memiliki hak waris berdasarkan hubungan keluarga dan keturunan dengan almarhum, sementara ahli waris pengganti mewarisi bagian yang seharusnya menjadi hak ahli waris yang meninggal sebelum menerima warisannya. Kedua konsep ini, ahli waris pengganti dan ahli waris ashabah, saling melengkapi dalam hukum waris Islam untuk memastikan pembagian harta warisan sesuai dengan prinsip-prinsip agama, bahkan jika beberapa ahli waris telah meninggal sebelum menerima bagian mereka.

Sign In to Perpus

Don't have an account? Sign Up