Perpustakaan
DESKRIPSI DATA LENGKAP
JudulPERLINDUNGAN HUKUM PIDANA TERHADAP HAK-HAK PEKERJA ANAK
Nama: SRI YULANDARI
Tahun: 2022
Abstrak
ABSTRAK Sri Yulandari/ D101 17 680, Perlindungan Hukum Pidana Terhadap Hak-Hak Pekerja Anak, Dibimbing Oleh Amirudin Hanafi dan Awaliah. Masalah tenaga kerja saat ini terus berkembang semakin kompleks sehingga memerlukan penanganan yang lebih serius. Tuntutan ekonomi yang mendesak dan berkurangnya peluang serta menghasiladan adanya kesempatan untuk bekerja telah memberikan daya tarik yang kuat bagi tenaga kerja khususnya anak. Permasalahan penelitian ini adalah: Bagaimanakah Perlindungan Hukum Pidana terhadap Hak-hak Pekerja Anak Menurut Hukum Positif? Dan Bagaimanakah Sanksi Pidana Terhadap Pelaku yang Mempekerjakan Anak di Bawah Umu Menurut Hukum Positifr? Penelitian ini menggunakan metode penelitian normatif dengan sifat penelitian deskritif kuantitatif serta menggunakan sumber data primer,dan sekunder. Teknik pengumpulan data mengumpulkan melalui penelitian kepustakaan (Library Research). Analisis data dilakukan dengan pendekatan kualitatif. Hasil penelitian ini menunjukan Hukum Pidana Terkait Hak-hak Pekerja Anak Menurut Hukum Positif yaitu secara khusus terdapat dalam Undang-Undang No. 13 Tahun 2003 Tentang Ketenagakerjaan. Peraturan ini secara eksplisit menyadari bahwa pentingnya upaya negara untuk memberikan perlindungan kepada anak-anak. Bahkan Undang-undang Ketenagakerjaan ini menegaskan bahwa bentuk dan persyaratan anak boleh di pekerjakan dalam suatu usaha ialah anak yang di bawah 18 (delapan belas) tahun. Kemidian sanski yang diterima pengusaha/korporasi yang mempekerjakan anak. Yaiti yang pertama Undang-Undang Nomor 35 tahun 2014 yang terdapat pada Pasal 76I dan Pasal 88. Kemudian Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 Tentang Ketenagakerjaan terdapat pada Pasal 68 dan pasal 185. Kata Kunci: Perlindungan Hukum, Pekerja Anak, Sanksi Pidana

Sign In to Perpus

Don't have an account? Sign Up