Perpustakaan
DESKRIPSI DATA LENGKAP
JudulAnlisis Yuridis Tentang Syarat-Syarat Pemberian Kuasa Di Tinjau Dari Aspek Hukum Acara Perdata Indonesia
Nama: ADITYA DWI AGAM
Tahun: 2022
Abstrak
Penelitian hukum ini menggunakan metode penelitian hukum normatif dan menggunakan pendekatan Perundang-Undangan.Pemberian kuasa adalah suatu perjanjian dimana seorang memberikan kuasa kepada orang lain untuk melakukan sesuatu hal guna kepentingan pemberi kuasa. Dengan pemberian kuasa tersebut timbul perikatan antara pemberi kuasa dengan penerima kuasa. Dalam pemberian kuasa para pihak terikat di dalamnya harus memenuhi persyaratan yang ditetapkan Undang – undang dan masing – masing pihak mempunyai hak dan kewajiban yang harus dipenuhi dan ditaati, apabila tidak dipenuhi berakibat pemberian kuasa tersebut tidak sah dan dapat dibatalkan. Perjanjian antara pemberi kuasa dengan penerima kuasa harus dintakan secara tegas dan jelas untuk menghindari kerugian yang tidak diharapkan oleh kedua belah pihak yang mengadakan perjanjian pemberian kuasa dan kuasa tersebut tidak boleh melampaui hak dan kewenangan yang diberikan oleh pemberi kuasa serta pemberi kuasa juga harus membayar semua biaya yang dikeluarkan oleh penerima kuasa dalam menjalankan kepentingan pemberi kuasa.Untuk menghindari hal tersebut, maka pemberian kuasa dilakukan secara tertulis, dalam bentuk akta otentiuk adan dalam bentuk akta dibawah tangan.Syarat surat kuasa khusus yang disebutkan di dalam Pasal 123 ayat (1) HIR/Pasal 147 ayat (1) RBG, hanya syarat pokok saja, berbentuk tertulis atau akta, sehingga pada masa lalu, surat kuasa khusus sangat sederhana sekali, hanya berisi formulasi memberi kuasa kepada seseorang untuk mewaki pemberi kuasa menghadap di semua pengadilan. Sejarah peradilan di Indonesia menganggap syarat dan formulasi surat kuasa khusus seperti itu, tidak tepat, sehingga diperlukan penyempurnaan yang benar-benar berciri surat kuasa khusus, penyempurnaan tersebut dilakukan oleh Mahkamah Agung RI melalui SEMA. Terkadang dalam praktek penilaian keabsahan surat kuasa khusus di persidangan, sering dipersoalkan ketika pihak tidak mencantumkan tahapan persidangan yang dikuasakan secara rinci, misalnya untuk mengajukan gugatan, replik, alat bukti atau kesimpulan, sehingga pihak berperkara diminta untuk menyempurnakan surat kuasa khusus, praktek tersebut seolah-olah menunjukkan bahwa surat kuasa khusus yang demikian tidak memenuhi syarat sebagai surat kuasa khusus, padahal syarat sah surat kuasa khusus telah disebutkan dengan tegas dalam Surat Edaran Mahkamah Agung. Kata Kunci : Surat Kuasa, Syarat – Syarat Keabsahannya Harus Terpenuhi

Sign In to Perpus

Don't have an account? Sign Up