JudulPELAKSANAAN PENDAFTARAN TANAH UNTUK PERTAMA KALI SECARA SPORADIK DI KANTOR PERTANAHAN ( KABUPATEN BANGGAI ) |
Nama: IIN |
Tahun: 2023 |
Abstrak Rumusan masalah dalam penelitian ini adalah : (1) Bagaimana Pelaksanaan Pendaftaran Tanah Untuk Pertama Kali Secara Sporadik Pada Kantor Pertanahan Kabupaten Banggai? (2) Hambatan-Hambatan Apa Saja Yang Terjadi Dalam Pendaftaran Tanah Pertama Kali Secara Sporadik Di Kantor Pertanahan Kabupaten Banggai?. Secara ilmiah metode merupakan cara kerja untuk memahami obyek yang menjadi sasaran ilmu pengetahuan. Sedangkan penelitian adalah sarana yang digunakan oleh manusia untuk memperkuat, membina, serta mengembangkan ilmu pengetahuan. Dilihat dari tipenya, penulisan ini merupakan penulisan analisis kualitatif yaitu suatu cara penelitian yang menghasilkan data deskriktif analisis yaitu apa yang dinyatakan oleh responden secara tertulis atau lisan dan juga perilakunya yang nyata, yang diteliti dan dipelajari sebagai suatu yang utuh, sehingga dapat ditentukan suatu gambaran tentang masalah yang diteliti kemudian mendapatkan jawaban dari masalah tersebut. Sehingga bisa ditarik Kesimpulan dalam penelitian ini adalah: Bahwa UUPA (undang-undang pokok agraria) merupakan kebijakan pemerintah berwenang melakukan peralihan penguasaan hak atas tanah kepada masyarakat dan agar dalam pelaksanaannya tidak menimbulkan berbagai masalah atau sengketa mengenai kepentingan-kepentingan terhadap tanah, maka diperlukan adanya pengaturan yang tegas dan landasan hukum yang kuat dibidang pertanahan sesuai dengan sifat-sifat dari ketentuan tersebut masalah agraria menjadi tugas dari pemerintah pusat. Kebijaksanaan UUPA termuat dalam Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1960 tentang peraturan dasar Pokok-Pokok Agraria. Sehingga dalam Peraturan Pemerintah No. 24 Tahun 1997 merupakan penyempurnaan dari ruang lingkup kegiatan pendaftaran tanah berdasarkan Pasal 19 ayat (2) Peraturan Pemerintah No. 10 Tahun 1961 yang hanya meliputi: pengukuran, perpetaan dan pembukuan tanah, pendaftaran dan peralihan hak atas tanah serta pemberian tanda bukti hak sebagai alat pembuktian yang kuat. Sehingga dalam upaya yang dilakukan oleh Kantor Pertanahan untuk menanggulangi hambatan tersebut yakni bersifat internal di Kantor Pertanahan dan upaya eksternal yang bertujuan untuk meningkatkan kesadaran masyarakat yaitu mengadakan penyuluhan yang terpadu dan berkesinambungan dengan melibatkan instansi terkait dan seluruh masyarakat. Kata kunci : pendaftaran tanah secara sporadik |