Perpustakaan
DESKRIPSI DATA LENGKAP
JudulPEMBUKTIAN KETERANGAN SAKSI DALAM PERKARA TINDAK PIDANA KEKERASAN TERHADAP ANAK (STUDI PUTUSAN NOMOR: 283/Pid.Sus/2017/PN Pal)
Nama: REZA
Tahun: 2023
Abstrak
REZA (Stb D. 101 17 655) Judul: Pembuktian Keterangan Saksi Dalam Perkara Tindak Pidana Kekerasan Terhadap Anak (Studi Putusan Nomor: 283/Pid.Sus/2017/PN. Pal). Pembimbing I Abdul Wahid. Pembimbing II Hamdan Rampadio. Permasalahan yang hendak diuraikan dalam penelitian ini adalah bagaimanakah penerapan pembuktian keterangan saksi dalam perkara tindak pidana kekerasan terhadap anak (studi putusan nomor: 283/Pid.Sus/2017/PN Pal) dan bagaimanakah dasar pertimbangan hakim dalam pembuktian keterangan saksi dalam perkara tindak pidana kekerasan terhadap anak (studi putusan nomor: 283/Pid.Sus/2017/PN Pal). Dalam menemukan jawaban atas permasalah tersebut di atas, peneliti mendapatkan jawaban bahwa penerapan pembuktian keterangan saksi dalam perkara tindak pidana kekerasan terhadap anak (studi putusan nomor: 283/Pid.Sus/2017/PN Pal) menimbulkan problem hukum acara pidana karena saksi fakta yang melihat dan mendengar dan mengetahui kejadian perkara seharusnya dihadirkan dipengadilan untuk memberikan keterangan tidak diperiksa dan tidak dihadirkan sedangkan saksi yang hanya mengetahui dari pengetahuan orang lain justru dihadirkan dalam persidangan. Dalam hukum acara pidana dikenal sebagai testimini de auditu. Adapun dasar pertimbangan hakim dalam menilai surat dakwaan dalam perkara tindak pidana kekerasan terhadap anak (studi putusan nomor: 283/Pid.Sus/2017/PN Pal) harusnya surat dakwaan yang dibuat jaksa penuntut umum dinyatakan batal demi hukum karena tidak memenuhi syarat materil tentang uraian secara cermat, jelas dan lengkap mengenai tindak pidana yang didakwakan sehingga Surat dakwaan yang tidak memenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud dalam ayat (2) huruf b batal demi hukum; hal ini dapat dilihat pada pasal 143 ayat (3) Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana. Kata Kunci: Pembuktian Saksi, Tindak Pidana Kekerasan Anak (Studi Putusan Nomor: 283/Pid.Sus/2017/PN. Pal).

Sign In to Perpus

Don't have an account? Sign Up