Perpustakaan
DESKRIPSI DATA LENGKAP
JudulPERLINDUNGAN HUKUM PENGGUNA JASA OJEK ONLINE DALAM PENYELENGGARAAN ANGKUTAN BARANG
Nama: RINAWATI
Tahun: 2021
Abstrak
ABSTRAK Jasa ojek online merupakan suatu penyelengara lalu lintas dan angkutan jalan yang sekarang berkembang pesat, pengaturan tentang angkutan umum di indonesia secara jelas menjelaskan bahwa sepeda motor yang digunakan sebagai media angkut pada jasa ojek online tidak termasuk ke dalam kendaraan bermotor yang dapat difungsikan sebagai angkutan barang, dari hal tersebut penyelengaraan jasa ojek online untuk pengangkutan barang tidak sesuai dengan peraturan yang berlaku, sehingga perlu adanya perlindungan hukum bagi pengguna jasa ojek online dalam penyelenggaraan angkutan barang. Dalam penelitian ini rumusan masalah yang dikaji yaitu: (1) Bagaimana kedudukan ojek online dalam penyelenggaraan jasa angkutan barang? (2) Bagaimana bentuk hubungan hukum antara ojek online dengan pengguna jasa?. Penelitian ini dilakukan dengan menggunakan metode hukum normatif dengan mengkaji atau menganalisis bahan hukum yang berupa bahan primer dan bahan sekunder. Dari hasil penelitian dapat disimpulkan bahwa Kedudukan Ojek Online Dalam Penyelenggaraan Jasa Angkutan Barang adalah dalam layanan pengiriman barang (Go-send) kedudukannya adalah Go-jek sebagai perantara (ekspeditur) antara pengguna jasa ojek yang akan mengirimkan barang dengan pengemudi ojek, sekaligus pengangkutan barang. Sedangkan dalam layanan pesan antar makanan (Go-food) kedudukannya sebagai penerima kuasa membeli barang berupa makanan dan sekaligus pengangkutan barang. Bentuk Hubungan Hukum Antara Ojek Online dengan Pengguna Jasa adalah dalam layanan pengiriman barang (Go-send) hubungan hukum yang lahir akibat adanya perjanjian dari kontrak elektronik dimana dalam hal ini Go-jek merupakan pihak yang memberi jasa layanan pengangkutan barang. Sedangkan didalam layanan pesan antar makanan (Go-food) hubungan hukum yang berdasarkan pada perjanjian jual beli, perjanjian pengangkutan dan perjanjian penerima kuasa. Kata Kunci : Perlindungan Hukum, Ojek Online, Angkutan Barang

Sign In to Perpus

Don't have an account? Sign Up