JudulTINJAUAN PEMBAGIAN HARTA BERSAMA SETELAH PERCERAIAN MENURUT HUKUM ISLAM (STUDI KASUS 628/PDT.G/2020/PA.PAL) |
Nama: PUTRI MAWARNI RAMADHANTY |
Tahun: 2022 |
Abstrak ABSTRAK Putri Mawarni Ramadhanty, D 101 17 652, Tinjauan Pembagian Harta Bersama Setelah Perceraian Menurut Hukum Islam (Studi Kasus 628/PDT.G/2020/PA.PAL), Pembimbing I: Dr. Hj. Nurhayati S. Nokoe, S.Ag., M.H dan Pembimbing II: H. Ashar Ridwan, Lc., M.A. Apabila terjadi suatu perceraian akan membawa akibat hukum,sebag ai konsekuensi dari perceraian tersebut, yaitu terhadap status suami atau istri, kedudukan anak, maupun mengenai harta yang telah diperoleh disepanjang perkawinan. Permasalahan dalam penelitian ini adalah bagaimanakah kedudukan hukum dari harta bersama setelah perceraian dan penyelesaian percampuran harta bersama dan harta bawaan setelah perceraian. Tujuan penelitian untuk mengetahui kedudukan hukum harta bersama dan harta bawaan setelah perceraian, dan untuk mengetahui penyelesaian percampuran harta bersama dan harta bawaan setelah perceraian. Manfaat penelitian yaitu bagi penulis sebagai bahan masukan dan bekal pengetahuan bagi penulis tentang penyelesaian harta bersama dan harta pribadi setelah perceraian. Bagi masyarakat, sebagai bahan informasi atas masukan bagi proses pembinaan kesadaran hukum bagi masyarakat untuk meminimalisir terjadinya masalah tentang pembagian harta berasama dan harta bawaan. Metode penelitian yang digunakan yaitu empiris, dengan mengkaji atau menganalisis data yang berupa data primer dan data sekunder. Kesimpulan bahwa Pasal 97 yang menyebutkan bahwa: ”Janda duda cerai hidup masing-masing berhak seperdua harta bersama sepanjang tidak ditentukan lain dalam perjanjian perkawinan. Pasal 85 yang menyatakan harta bersama dalam perkawinan itu tidak menutup kemungkinan adanya harta milik masing-masing suami atau istri. Pasal 86 ayat (2), harta istri tetap menjadi hak istri dan dikuasai penuh olehnya demikian juga harta suami tetap menjadi hak suami dan dikuasai penuh olehnya. Pasal 87 ayat (1), harta bawaan dari masing-masing suami dan istri yang diperoleh masing-masing sebagai hadiah atau warisan adalah di bawah penguasaan masing-masing, sepanjang para pihak tidak menentukan lain dalam perjanjian kawinnya. Pasal 87 ayat (2), suami atau istri mempenyai hak sepenuhnya untuk melakukan perbuatan hukum atas harta masing-masing berupa hibah hadiah sodakah atau lainnya. Putusan hakim menghukum tergugat untuk membagi dan menyerahkan seperdua bagian kepada penggugat. Kata Kunci : Perceraian, Harta Bersama, Harta Bawaan, Hukum Islam. |