Perpustakaan
DESKRIPSI DATA LENGKAP
JudulPENERAPAN SANKSI PIDANA TERHADAP PELAKU YANG MENJADI PERANTARA DALAM JUAL BELI NARKOTIKA (Studi Kasus Putusan Nomor 359/Pid.Sus/2023/PN Pal)
Nama: ACHMAD AFIF RIDHO H KOROMPOT
Tahun: 2024
Abstrak
Permasalahan dalam penelitian ini adalah: 1. Bagaimanakah Penerapan Sanksi Pidana Terhadap Pelaku Yang Menjadi Perantara Dalam Jual Beli Narkotika (Studi Kasus Putusan Nomor 359/Pid.Sus/2023/PN Pal)?. 2. Apa Yang Menjadi Pertimbangan Hakim Dalam Menetapkan Sanksi Pidana Terhadap Pelaku Yang Menjadi Perantara Dalam Jual Beli Narkotika (Studi Kasus Putusan Nomor 359/Pid.Sus/2023/PN Pal)?. Jenis penelitian yang penulis gunakan dalam penelitian ini adalah penelitian hukum normatif (normative law research). Adapun Kesimpulan penulis adalah: Penerapan sanksi pidana terhadap pelaku yang menjadi perantara dalam jual beli narkotika perkara nomor 359/Pid.Sus/2023/PN Pal, yaitu Penuntut Umum berdasarkan Pasal 114 ayat (2) Jo Pasal 132 ayat (1) Undang Undang nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Tatang Saudo dan terdakwa Adjis Bin Malik, berupa pidana penjara masing-masing selama 9 (sembilan) tahun dan dikurangi dengan masa tahanan yang telah dijalani dengan perintah agar para terdakwa tetap berada dalam tahanan dan denda sebesar Rp.2.000.000.000.000.- (dua milyar rupiah), jika denda tidak dibayar maka diganti dengan pidana kurungan selama 6 (enam) bulan. Menurut penulis, Tuntutan penuntut umum tersebut sudah tepat karena hukuman yang dijatuhkan dapat memberikan efek jera, keadilan, dan perlindungan bagi masyarakat. Pertimbangan hakim dalam menetapkan sanksi pidana terhadap pelaku yang menjadi perantara dalam jual beli narkotika pada perkara nomor 359/Pid.Sus/2023/PN Pal, adalah dari berbagai aspek yaitu aspek yuridis dan non yuridis. Pertimbangan hakim yang bersifat yuridis adalah berdasarkan Pasal 114 ayat (2) Jo Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika telah terpenuhi. Selain itu Hakim juga mempertimbangan berupa keterangan saksi-saksi, barang bukti serta keterangan terdakwa dan fakta-fakta hukum yang terungkap dalam persidangan. Kata Kunci: Jual Beli Narkoba, Penerapan Sanksi Pidana, Perantara.

Sign In to Perpus

Don't have an account? Sign Up