Perpustakaan
DESKRIPSI DATA LENGKAP
JudulTinjauan Yuridis Tentang Sewa Menyewa Barang Milik Pemerintah Daerah Kota Palu (Studi Kasus Pasar Bambaru Kecamatan Palu Barat)
Nama: ANDRIYANTO
Tahun: 2024
Abstrak
ANDRIYANTO, D10117641, Tinjauan Yuridids Tentang Sewa Menyewa Barang Milik Pemerintah Daerah Kota Palu. (Studi Kasus Paasar Bambaru Kecamatan Palu Barat). Pembimbing I, Suarlan Datupalinge., S.H., M.H Pembimbing II, Dr. Muhammad Ikbal.SE.MH. Sewa menyewa terhadap barang milik pemerintah daerah kota palu adalah salah satu bentuk pemanfaatan yang dilakukan oleh pemerintah sebaagai sumber pendapatan daerah yang mana barang milik daerah terdiri dari barang yang bergerak dan tidak bergerak, namun dalam hal ini barang milik pemerintah daerah Kota Palu yakni barang yang tidak bergeraak yaitu salah satu aset yang dikelolah pemerintah Kota Palu, adalah Pasar Bambaru yang tertuju pada penyewa kios-kios yang ada didalam gedung pasar tersebut. Penelitian ini mengkaji tentang sewa menyewa Barang Milik Pemerintah Daerah Kota Palu dengan fokus pada 2 (dua) permsalahan yaitu menganalisis prosedur sewa menyewa barang milik pemerintah daerah dan apa saja kendala dalam pelaksanaan sewa menyewa barang milik pemerintah daerah kota palu. Metode yang di gunakan adalah yuridis empiris yaitu penelitian ini bermaksud memberikan gambaran tentang hasil penelitian hukum yang berlaku dilokasi penelitian. Adapun hasil penelitian menjelaskan bahwa prosedur sewa menyewa ini merupakaan suatu tata cara atau syarat-syarat untuk menjadi penyewa sampai saat si calon penyewa di setujui menjadi penyewa. Dan adapun kendaala pelaksanaan perjanjian ini, baik terkait wanprestasi maupun layanan fasilitas kurang baik, sebagaimana aturan hukum yang ada terkait pemeliharaan aset ataupun barang milik daerah yang sedang berjalan.Adapun kesimpulanya ialah; Prosedur perjanjian yang belum ssesuai undang-undang dan peraturan pemerintah sehingga terdapat beberapa kelalaian dalam hal hak dan kewajiban para pihak. Serta kendala pelaksanaanya karna pihak penyewa melakukan “wanprestasi” terlambat membayar sewanya,atau berhenti berdagang tanpa sepengetahuan pihak pengelola, serta kendala yag lain adalah fasilitas yang kurang baik dan terlambat dalam penanganan. Adapun saran penulis adalah;Semoga segera diterbitkanya surat perjanjian atau kontrak sehinggaa meminimalisir kelalaian dalam hal hak dan kewajiban para pihak serta sebagai bahan bukti yang kuat ketika bermasalah dan sesuai peraturan perundang-undangan maupun peraturan pemerintah.Selanjutnya kendala pelaksanaan itu sendiri bisa sedikit teratasi jika hak dan kewajiban harus di jalankan dengan sebagaimana mestinya, sehingga wanprestasi maupun kelalaian pada pemeliharaan itu sedikit teratasi. Kata Kunci : Prosedur Perjanjian Sewa Menyewa serta Kendala Perjanjian

Sign In to Perpus

Don't have an account? Sign Up