Perpustakaan
DESKRIPSI DATA LENGKAP
JudulPERBANDINGAN ANTARA SANKSI PIDANA TERHADAP TINDAK PIDANA PEMBUNUHAN ANTARA HUKUM POSITIF DENGAN PIDANA ISLAM
Nama: NOFRIYANTO
Tahun: 2022
Abstrak
ABSTRAK NOVRIYANTO, D 101 17 638, PERBANDINGAN ANTARA SANKSI PIDANA TERHADAP TINDAK PIDANA PEMBUNUHAN ANTARA HUKUM POSITIF DENGAN PIDANA ISLAM, Pembimbing I:Hamdan Rampadio Dan Pembimbing II: Susi Susilawati Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui bahwa kejahatan yang semakin meningkat dan sering terjadi dalam masyarakat merupakan hal yang sangat diperhatikan, sehingga mengundang pemerintah (negara) sebagai pelayan, pelindung masyarakat untuk menanggulangi meluasnya dan bertambahnya kejahatan yang melanggar nilai-nilai maupun norma-norma yang hidup dan berlaku di dalam suatu masyarakat sehingga kejahatan tersebut oleh negara dijadikan sebagai perbuatan tindak pidana. Penelitian ini dilakukan untuk mengetahui perbandingan sanksi pidana terhadap pembunuhan dalam hukum pidana positif dan hukum Islam. Adapun metode penelitian yang digunakan adalah penelitan normatif, yaitu penelitian yang mengkaji studi dokumen yang menggunakan berbagai data sekunder seperti peraturan perundang-undangan, keputusan pengadilan, teori hukum, dan dapat berupa pendapat para sarjana. Penelitian jenis normatif ini menggunakan analisis kualitatif yakni dengan menjelaskan data-data yang ada dengan kata-kata atau pernyataan bukan dengan angka-angka. Hasil penelitian menunjukan bahwa tindak pidana pembunuhan ialah kejahatan yang dilakukan berupa penyerangan terhadap nyawa orang lain. Tindak pidana pembunuhan yang tidak sengaja diatur dalam KUHP pasal 338 sampai dengan Pasal 359 mengenai kejahatan terhadap nyawa sedangkan pada tindak pidana pembunuhan yang tidak sengaja diatur dalam KUHP Pasal 359. Hukum Islam membagi tindak pidana pembunuhan menjadi dua macam, yaitu pembunuhan yang dilakukan dengan sengaja dan pembunuhan yang dilakukan tidak dengan sengaja. Landasan hukum mengenai tindak pidana pembunuhan ini diatur dalam beberapa ayat dalam Al-Quran dan juga diatur dalam Hadis Nabi Muhamammad SAW. Hukum Pidana Indonesia maupun hukum pidana Islam menguraikan hukum kesengajaan adalah berupa perbuatan yang dikehendaki oleh pelaku adalah meninggalnya orang lain. Sedangkan pada pembunuhan yang tidak disengaja pelaku tidak menghendaki akibat yang akan terjadi. Oleh sebab itu dalam KUHP maupun hukum Islam Sanksi pidana pembunuhan yang disengaja akan lebih berat daripada yang tidak disengaja. Kata Kunci : Sanksi Pidana, Tindak Pidana, Sistem Hukum.

Sign In to Perpus

Don't have an account? Sign Up