JudulPEMBERIAN BANTUAN HUKUM TERHADAP TERDAKWA YANG DIANCAM PIDANA 5 TAHUN ATAU LEBIH (Studi Kasus Pengadilan Negeri Donggala) |
Nama: MOH. RONAL WAHYUDI ABBAS |
Tahun: 2022 |
Abstrak ABSTRAK Moh. Ronal Wahyudi Abbas, D10117636, Pemberian Bantuan Hukum Terhadap Terdakwa Yang Diancam Pidana 5 Tahun Atau Lebih (Studi Kasus Pengadilan Negeri Donggala), Dibimbing oleh Achmad Allang S.H., M.H dan HarunNyakItam Abu S.H., M.H Permasalahan pada penelitian ini adalah bagaimanakah pelaksanaan pemberian bantuan hukum terhadap terdakwa yang diancam pidana 5 tahun atau lebih di Pengadilan Negeri Donggala dan bagaimanakah hambatan dalam pelaksanaan pemberian bantuan hukum bagi terdakwa yang diancam 5 tahun atau lebih di Pengadilan Negeri Donggala? Tujuan penelitian ini untuk mengetahui pelaksanaan pemberian bantuan hukum terhadap terdakwa yang diancam pidana 5 tahun atau lebih di Pengadilan Negeri Donggala serta hambatan dalam pelaksanaannya. Dengan menggunakan metode penelitian yuridis empiris dapat diperoleh kesimpulan bahwa pelaksanaan pemberian bantuan hukum terhadap terdakwa yang diancam pidana 5 tahun atau lebih di Pengadilan Negeri Donggala itu telah berjalan sesuai peraturan perundang-undangan dan dilakukan oleh advokat yang terhimpun dalam Pos Bantuan Hukum, setiap orang atau kelompok orang yang tidak mampu secara ekonomi atau tidak memiliki akses pada informasi dan konsultasi hukum dapat menerima layanan-layanan tersebut tentunya dengan memenuhi persyaratan-persyaratan yang ada dan diharapkan advokat lebih professional dalam membagi waktu untuk menjalankan tugasnya memberikan bantuan hukum bagi terdakwa yang diancam pidana 5 tahun atau lebih. Kata Kunci: Bantuan Hukum, Ancaman 5 tahun |