Perpustakaan
DESKRIPSI DATA LENGKAP
JudulTINJAUAN YURIDIS TENTANG HARTA BENDA PERKAWINAN CAMPURAN DI INDONESIA
Nama: SULFIANA
Tahun: 2022
Abstrak
Sulfiana, D10117631, Tinjauan Yuridis Tentang Harta Benda Perkawinan Di indonesia, Tahun 2022, Pembimbing 1: Sulwan Pusadan, S.H., M.H Pembimbing II : Ashar Ridwan., Lc. MA Perkawinan campuran yang terjadi di Indonesia. Akan banyak permasalahan yang timbul. Salah satunya adalah tentang pembagian harta bersama setelah terjadinya perceraian, dalam hal ini, pembagian harta bersama perkawinan campuran yang berbeda kewarganegaraan otomatis hukum pembagian hartanya juga akan berbeda. Permasalahan dalam penelitian ini adalah bagaimana hukum yang berlaku dalam pembagian harta bersama akibat perceraian dari perkawinan campuran dan bagaimana akibat hukum perkawinan campuran terhadap harta bersama berupa benda tetap tanpa membuat perjanjian perkawinan pisah harta setelah putusnya perkawinan akibat perceraian. Metode penelitian yang digunakan yaitu yuridis normatif, dengan mengkaji atau menganalisis bahan hukum primer, bahan hukum sekunder, dan bahan hukum tersier. Hasil penelitian ini menunjukkan bahwa hukum pembagian harta bersama perkawinan campuran merujuk pada ketentuan hukum nasional Indonesia, kitab Undang-Undang hukum perdata, dan hukum asing. Serta akibat hukum perkawinan campuran berupa benda tetap, yaitu hak milik atas tanah dan bangunan di Indonesia hanya dapat dimiliki oleh warga negara Indonesia, hal ini sejalan dengan hukum yang berlaku di Indonesia, yang mengecualikan warga negara asing dari kepemilikan hak atas tanah berupa hak milik, apabila tidak. Membuat perjanjian perkawinan pisah harta terlebih dahulu.

Sign In to Perpus

Don't have an account? Sign Up