JudulStudi Kasus Perceraian Karena KDRT Di Pengadilan Negeri Palu |
Nama: DINANTY ANGEL GABRIELLA NATALICE MALONDA |
Tahun: 2023 |
Abstrak Perkawinan adalah suatu ikatan hubungan sah yang terjadi antara kedua pihak laki laki dan perempuan yang didasari oleh rasa cinta, kasih sayang hingga keduanya memutuskan untuk hidup bersama. Dalam perkawinan tidak selamanya berjalan mulus, terdapat berbagai konflik besar kecilnya dan terkadang memicu terjadinya perselisihan antar keduanya hingga kadang kala ada beberapa perkawinan tidak mampu untuk dipertahankan dan mengambil jalur perceraian. Perceraian itu sendiri merupakan putusnya ikatan rantai dalam perkawinan hingga tidak lagi berkedudukan sebagai suami istri. Berbagai macam faktor terjadinya perceraian salah satunya adanya kekerasan dalam rumah tangga. Maka atas hal tersebut, terdapat beberapa rumusan masalah yang dibahas secara tuntas yaitu: Pertama, bagaimanakah pengaturan perceraian yang disebabkan KDRT di Pengadilan Negeri Palu. Kedua, bagaimanakah pertimbangan hakim dalam memutuskan perkara perceraian di Pengadilan Negeri Palu. Tujuan dalam penelitian ini adalah, untuk mengetahui permasalahan perceraian yang disebabkan KDRT di Pengadilan Negeri Palu dan untuk mengetahui pertimbangan hakim dalam memutuskan perkara perceraian di Pengadilan Negeri Palu. Metode penelitian yang digunakan yaitu penelitian empiris dan sumber datanya yaitu data primer dan data sekunder. Kesimpulan dalam penelitian ini adalah pengaturan permasalahan perceraian yang disebabkan KDRT di Pengadilan Negeri Palu, berawal mula karena percekcokan berulang kali terjadi membuat pelaku tidak terkontrol hingga melakukan tindakan kekerasan akhirnya korban tidak menerima dan mengajukan perceraian ke Pengadilan. Pertimbangan hakim dalam memutuskan perkara perceraian di Pengadilan Negeri Palu adalah harus ada fakta, dan juga keterangan saksi sangat penting untuk mengetahui apakah dalam rumah tangga tersebut terjadi kekerasan. Suatu kasus kekerasan yang terjadi banyak relevansinya dengan undang-undang tentang kekerasan, tetapi pertimbangan hakim perdata tentu tidak terlalu terfokus pada kasus kekerasan karena kasus ini menjadi bagian dari pidana. Untuk itu memproses kasus KDRT harus lewat putusan pidana sesuai dengan ketentuan undang-undang yang berkaitan tentang perkawinan dan juga tentang kekerasan. |