JudulPenerapan Sanksi Pidana Tambahan Uang Pengganti Terhadap Terpidana Korupsi (Studi Putusan Nomor 49/Pid.Sus-TPK/2019/PN.Palu) |
Nama: NUR AIN |
Tahun: 2023 |
Abstrak ABSTRAK Nur Ain, D 101 17 618, Penerapan Sanksi Pidana Tambahan Uang Pengganti Terhadap Terpidana Korupsi (Studi Putusan Nomor 49/Pid.Sus-TPK/2019/PN Palu), Pembimbing I : H. Hamdan Hi. Rampadio, Pembimbing II : Harun Nyak Itam Abu. Dalam penulisan skripsi ini, dibahas mengenai kendala amar putusan pidana pembayaran uang pengganti dalam tindak pidana korupsi. Adanya alasan memilih masalah tersebut dilatarbelakangi karena meskipun di dalam undang-undang pemberantasan tindak pidana korupsi sudah diatur mengenai suatu proses pembayaran uang pengganti, namun dalam kenyataan pelaksanaan dilapangan, proses pengembalian uang pengganti dalam tindak pidana korupsi masih terkendala dengan berbagai macam hal, mulai dari kendala yang bersifat teknis, bersifat yuridis, sampai bersifat birokratis. Tindak pidana korupsi adalah tindakan melawan hukum; menggunakan fasilitas Negara untuk kepentingan pribadi, kelompok dan golongan; merugikan Negara baik secara langsung maupun tidak langsung; dilakukan oleh pejabat publik/penyelenggara Negara maupun masyarakat. Dalam hukum pembuktian korupsi, ada perbedaan dengan ketentuan pada KUHAP. Sanksi yang dibebankan dalam kasus tindak pidana korupsi selain pidana pokok berupa pidana penjara dan denda, juga mengancam terdakwa korupsi dengan pidana pembayaran uang pengganti sebanyak-banyaknya sama dengan jumlah harta benda dari hasil tipikor. Penelitian ini menggunakan pendekatan normatif, yaitu suatu proses untuk menemukan suatu aturan hukum, prinsip-prinsip hukum, maupun doktrin-doktrin hukum guna menjawab isu hukum yang dihadapi. Dari hasil penelitian diketahui bahwa pelaksanaan amar putusan pidana pembayaran uang pengganti dalam kasus tipikor menemui banyak kendala, baik dari ranah teknis, yuridis, dan birokratis. Upaya mengatasi kendala tersebut dapat dibagi menjadi dua jenis, yakni upaya represif dan upaya preventif. Penegakan hukum yang efektif terhadap tindak pidana korupsi diharapkan mampu memenuhi dua tujuan. Pertama untuk mengetahui penerapan sanksi pidana tambahan uang pengganti; kedua untuk mengetahui pertimbangan hakim dalam menentukan kesalahan terdakwa. Menyikapi fakta-fakta diatas, menurut penulis perlu adanya suatu ketentuan yang mengatur mengenai jumlah banyaknya pidana pembayaran uang pengganti harus berkali lipat lebih besar daripada harta yang merupakan hasil korupsi, dengan demikian diharapkan akan menimbulkan efek jera yang besar. Kata Kunci : Penerapan Sanksi Pidana; Terpidana Korupsi; Uang Pengganti. |