Perpustakaan
DESKRIPSI DATA LENGKAP
JudulTINJAUAN HUKUM TERHADAP TINDAK PIDANA PENYALAHGUNAAN NARKOTIKA DI KOTA PALU (STUDI PUTUSAN 535/PID.SUS/2020 PN PALU)
Nama: FACHRUL
Tahun: 2024
Abstrak
Fachrul Yusuf, D 101 17 612, Tinjauan Hukum Terhadap Tindak Pidana Penyalahgunaan Narkotika Di Kota Palu (Studi Putusan 535/Pid.Sus/2020 PN Palu), Pembimbing I Amiruddin Hanafi dan Pembimbing II SYachdin. Penelitian ini terkait dengan persoalan , tinjauan hukum terhadap tindak pidana penyalahgunaan narkotika di kota palu (studi putusan 535/pid.sus/2020 pn palu). Permasalahan dalam penelitian ini yaitu: pertama, Bagaimanakah penerapan hukum pidana materiil terhadap perkara tindak pidana penyalahgunaan Narkotika pada Putusan 535/Pid. Sus/2020 PN Palu?, kedua, Bagaimana pertimbangan hakim dalam menjatuhkan sanksi pidana terhadap perkara tindak pidana penyalahgunaan 535/Pid. Sus/2020 PN Palu?. Metode penelitian yang digunakan yaitu yuridis normatif, dengan mengkaji atau menganalisis bahan-bahan hukum yang berkaitan dengan persoalan tindak pidana narkotika. Kesimpulan dalam penelitian ini yaitu: Dalam kasus Putusan 535/Pid. Sus/2020 PN Palu Hakim seyogyanya diberikan ruang seluas-luasnya untuk memberikan vonis rehabilitasi kepada terdakwa sebagaimana Amanah dalam ketentuan Undang-Undang Narkotika. Kendala bagi Hakim dalam menjatuhkan Putusan rehabilitasi yaitu diantaranya tidak dihadirkannya assessment dan/atau keterangan dari pihak dokter, polisi, kejaksaan yang menyatakan bahwa terdakwa membutuhkan rehabilitasi di muka persidangan. Selanjutnya Kendala Hakim dalam memutuskan rehabilitasi selanjutnya berasal dari diri terdakwa sendiri yaitu Dimana terdakwa setelah mendapatkan tindakan rehabilitasi intensif untuk selanjutnya rehabilitasi dengan rawat jalan terdakwa tidak rutin lagi menjalani rehabilitasi tersebut. Pandangan negative terhadap majelis hakim akan timbul pasca penjatuhan putusan rehabilitasi bagi seorang terdakwa pelanggar ketentuan pidana menjadi sebuah kendala tersendiri. Kendala lainnya terkait dengan susbstansi hukum yang tidak sejalan dengan perkembangan dinamika sosial di Tengah Masyarakat. Untuk itu Penulis menyarankan agar Pemberlakuan Undang-Undang Narkotika diterapkan secara konsisten. Selanjutnya Agar majelis hakim yang memutus perkara khususnya untuk perkara penyalahgunaan Narkotika lebih mempertimbangkan tindakan rehabilitasi bagi para pelaku penyalahgunaan Narkotika yang bukan pengedar. Kata Kunci: Penyalahguna Narkotika, Putusan 535/Pid.Sus/2020 PN Palu .

Sign In to Perpus

Don't have an account? Sign Up