JudulTanggung Jawab Perusahaan Terhadap Ahli Waris Dalam Menuntut Haknya (studi Kasus CV. Loli Pratama Mandiri) |
Nama: EKA SAPUTRA |
Tahun: 2024 |
Abstrak Tujuan penulisan ini untuk mengetahui tanggung jawab pihak perusahaan terhadap ahli waris dalam memberikan hak-hak normatifnya serta upaya hukum yang dapat ditempuh oleh ahli waris pekerja dalam menuntut hak-hak karyawan yang meninggal dunia. Untuk memperoleh data dalam tulisan ini digunakan metode penulisan Empiris. Hasil penelitian menunjukkan bahwa tanggung jawab perusahaan untuk memberikan hak-hak normatif kepada ahli waris pekerja yang meninggal dunia akibat penyakit yang dideritanya yaitu berupa uang pesangon, uang penghargaan masa kerja, uang pengganti hak dan santunan kematian dengan besaran uang tersebut mengacu pada ketentutan sebegaimana dicantumkan dalam peraturan perundang-undangan. Jika perusahaan tidak memberikan hak-hak normatif tersebut kepada ahli waris pekerja maka perusahaan dianggap melakukan suatu perbuatan melawan hukum yang menimbulkan kerugian terhadap ahli waris, sehingga ahli waris dapat menuntut kerugian tersebut terkait hak-hak normatif nya melalui upaya hukum sesuai dengan ketentuan dalam peraturan perundang-undangan. Lebih lanjut, Adapun upaya hukum yang dapat ditempuh ahli waris pekerja yaitu, melakukan musyawarah untuk mufakat melalui perundingan bipartit, tripartit dan mengajukan gugatan pada Pengadilan Hubungan Industrial Setempat. Kelalaian perusahaan dalam melaksanakan tanggung jawabnya tentu akan menimbulkan perselisihan, olehnya untuk mencegah perselesihan terjadi sepatutnya pihak perusahaan perlu meningkatkan kesadaran tanggung jawabnya dalam menjalankan perusahaan, begitupun dengan pekerja dan ahli warisnya untuk mengetahui hak-hak yang patut diterima, serta pihak pemerintah yang berkewajiban untuk melakukan pengawasan untuk mengawal hak-hak pekerja yang sering dilanggar oleh setiap pengusaha/perusahaan. Kata Kunci : Tanggung Jawab, Perusahaan, Karyawan, Meninggal Dunia |