Perpustakaan
DESKRIPSI DATA LENGKAP
JudulPutusan Nomor 201/Pid.Sus/2021/PN PRG Tentang Peredan Obatl Ilegal Dikawasan Pengadilan Negeri Parigi
Nama: HILDA ARISTA
Tahun: 2023
Abstrak
Hilda Arista, D10117607, Putusan Nomor 201/Pid.Sus/2021/PN PRG Tentang Pengedaran Obat Ilegal Dikawasan Pengadilan Negeri Parigi, Pembimbing I : Hamdan Hi. Rampadio, SH.,MH, Pembimbing II : Awaliah, SH.,MH Obat merupakan komponen yang penting karena diperlukan dalam sebagian besar upaya kesehatan. Dewasa ini meningkatkan kesadaran dab pengetahuan masyarakat tentang kesehatanjuga mendorong masyarakat menuntut pelayanan kesehatan termaksud pelayan obat yang semakin berkualitas dan profesional. Kegiatan penilitian dan pengembangan yang lebib mandiri diharapkan terus ditingkatkanunguk menghasiljan obat-obatan yang lebiv murah dan teraedia bagi semua kalangan. Penyediaan obat-obatan dari impor yang tinggikarena pada kenyataannya perlakuan pemerintah terhadap obat hampir sama terhadap barang mewah dengan adanya pajak pertambahan. Hal tersebut banyak masyarakat yang menyalahgunakannya. Salah satu contohnya banyak yang denfan sengaja mengedarkan ibat-obatan tanpa dilengkapi ijin darinkepala BPOM mudah didapat dan harganya lebih ekonomisdibanding obat-obatan legal yang telah mendapatkan ijin edah oleh kepala BPOM. Keuntungan yang diperoleh penjual juga tidak sedikit. Keuntungan rersebut yanf membuat semakin banyak masyarakat yang berminat menjadi penjual obat-obatan ilegal. Rumusan masalah dalam penelitian ini adalah 1) Bagaimana penerapan sanksi pidana terhadap peredaran kbat ilegal diwilayah hukum pengadilan negeri parigi nomor putusan 201/Pid.Sus/2021/PN PRG? 2) Bagaimanakah pertimbangan hakim dalam menjayuhkan putusan terhadap pelaku peredaran obat ilegal diwilayah pengadilan negeri parigi nomor putusan 201/Pid.Sus/2021/PN PRG? penelitian ini dilakukan dengan penelitian yang digunakan adalah normatif berdasarkan penelitian penerapan hukum materil terhadap tindal pidan peredaran obat ulefal dalam putusan perkara pidana no. 201/Pid.Sus/2021/PN PRG Sudag sesuai dengan norma hukum yang berlaku, semua unsur-unsur tindak pidana peredaran obat ilegal diatur dalam pasal 197 undang-undang no 36 tahun 2008 tentang kesehatan telah terpenuhi. Untuk pertimbangan hakim terhadap pidana tersebut belum sesuai dengan aturan tersebut. Hakim menjatuhkan hukuman pudana penjara selama 1(satu) tahun 6 (enam) bulan dan denda paling banyak Rp. 10.000.000,00 (sepuluh juta rupiah) dengan ketentuan apabila terdakwa tidak membayar denda tersebut maka diganti dengan pidana kurungan selama 2(dua) bulan hal ini terlalu ringam dan tidak membuat efek jera. Kata kunci : Peredaran Obat Ilegal

Sign In to Perpus

Don't have an account? Sign Up