JudulPerlindungan Hukum Bagi Kreditor Dalam Perjanjian Kredit Dengan Jaminan Hak Tanggungan Menurut Undang-Undang Nomor 4 Tahun 1996 |
Nama: JOSH MCGRAIM MAMAHA |
Tahun: 2022 |
Abstrak Penelitian ini dilakukan dengan tujuan untuk mengetahui bagaimana perlindungan hukum bagi kreditor dalam perjanjian kredit dengan jaminan hak tanggungan dan bagaimana proses eksekusi terhadap jaminan tanah apabila pihak debitor cidera janji. Penelitian ini menggunakan metode penelitian hukum normatif. Jenis data yang digunakan adalah dta sekunder yaitu data yang diperoleh tidak secara langsung dari lapangan atau masyarakat, tetapi diperoleh melalui studi kepustakaan dengan mengkaji dan mempelajari buku, jurnal dan data dari internet. Hasil penelitian yang diperoleh dari penelitian hukum ini adalah bentuk perlindungan hukum yang diberikan kepada kreditor ketika debitor cidera janji/wanprestasi. Menurut Undang-Undang Nomor 4 Tahun 1996 adalah perjanjian kredit yang tertuang dalam sebuah bentuk akta, yaitu berupa akta dibawah tangan maupun akta otentik, yang dengan diterbitkannya Sertifikat Hak Tanggungan Oleh Kantor Pertanahan sebagai bukti adanya Hak Tanggungan yang memiliki irah-irah dan kekuatan eksekutorial yang sama dengan putusan hakim berkekuatan hukum tetap. Serta jaminan kebendaan yang paling sering diminta bank adalah tanah karna tanah memiliki nilai yang tinggi dan menguntungkan satu ciri-ciri hak tanggungan sebagai lembaga jaminan hak atas tanah adalah mudah dan pasti dalam pelaksanaan eksekusinya. Adapun cara eksekusinya menurut Undang-Undang No. 4 tahun 1996 ada 3 jenis yakni : Eksekusi melalui pengadilan, Eksekusi atas Kekuasaan sendiri dan Eksekusi melalui penjualan dibawah tangan adalah cara eksekusi yang merupakan perwujudan dari kemudahan yang disediakan oleh undang-undang hak tanggungan bagi para kreditor pemegang hak tanggungan jika harus melakukan eksekusi. |