JudulHAK ANAK DI LUAR KAWIN ATAS WARISAN MENURUT HUKUM ADAT TAA DI DESA WATUSONGU |
Nama: MEGA ADERIANI ADJA |
Tahun: 2021 |
Abstrak Abstrak Penelitian ini membahas tentang Anak luar kawin berkaitan dengan hak dan kewajibannya di tinjau dari pandangan hukum adat Taa di Desa Watusongu. Permasalahan dalam penelitian ini adalah bagaimana kedudukan anak di luar kawin dalam masyarakat adat Taa dan apakah anak luar kawin berhak atas harta warisan dari ayah biologisnya. Penelitian ini menggunakan metode penelitian Yuridis Empiris sehingga memperoleh informasi dari pengamatan langsung dan hasil wawancara. Keberadaan anak luar kawin dalam lingkungan masyarakat banyak menimbulkan pertanyaan tentang pertanggungjawaban ayah biologisnya pertanggungjawaban yang dimaksud adalah menikahi, mengakui anaknya, memberi nafkah, atau dalam hal pembagian harta warisan. Dalam masyarakat desa Watusongu anak luar kawin mendapat julukan “Ana Bule” atau anak yang tidak memiliki ayah. Berdasarkan hasil penelitian maka dapat di ambil kesimpulan bahwa dalam hukum adat Taa di desa Watusongu kedudukan anak sah dan anak luar kawin adalah sama termasuk dalam hal pembagian warisan, anak luar kawin mendapat hak yang sama dengan anak sah. Namun dalam prakteknya anak luar kawin banyak tidak mendapat haknya sebagai anak untuk memperoleh warisan dari ayah biologisnya, hal ini diakibatkan oleh beberapa faktor diantaranya ayah dari anak ini berstatus suami orang, pihak keluarga ayah tidak mengakui keberadaan anak tersebut dan keluarga ibu tidak menuntut harta warisan dari ayah biologisnya. Kata Kunci : Anak Luar Kawin, Warisan, Hukum Adat Taa |