Perpustakaan
DESKRIPSI DATA LENGKAP
JudulTinjauan Hukum Tentang Akibat Ingkar Janji Dalam Penyelesaian Sengketa Perjanjian Sewa Beli
Nama: ANGGI NURUL FITRAH RAZAK
Tahun: 2023
Abstrak
Anggi Nurul Fitrah Razak, D 101 17 590, Tinjauan Hukum Tentang Akibat Ingkar Janji Dalam Penyelesaian Sengketa Perjanjian Sewa Beli, Pembimbing I : Dr. H. Sahlan, S.H.,S.E.,M.S Pembimbing II : Ilham Nurman, S.H.,M.H Adapun rumusan masalah dalam penelitian ini adalah: 1) Bagaimana Hukum mengatur tentang akibat yang dapat di bebankan kepada pihak yang telah terbukti ingkar janji?. 2) Bagaimana pengecualian terhadap sanksi hukum perdata oleh pihak yang ingkar janji?. Metode pendekatan yang digunakan dalam penulisan ini adalah yuridis normatif. Kesimpulan dalam penelitian ini: Bahwa ingkar janji merupakan perikatan yang bersumber pada perjanjian, sedang perbuatan melawan hukum merupakan perikatan bersumber pada ketentuan Undang-Undang, dengan demikian maka ingkar janji terjadi disebabkan tidak dipenuhinya perjanjian, baik terlambat melakukan prestasi, sama sekali tidak melakukan prestasi ataupun melakukan prestasi yang tidak sesuai perjanjian. Meskipun perbedaan tersebut diatas juga terdapat pada persamaan antara keduanya ingkar janji dengan perbuatan melawan hukum yakni, bahwa ganti rugi akibat yang ditimbulkan kedua perbuatan hukum tersebut tidak diatur sendiri-sendiri dalam suatu ketentuan hukum, melainkan sama-sama diatur dalam satu ketentuan hukum yang tidak berbeda, meskipun secara materiil pihak debitur tidak melaksanakan prestasi, namun menurut hukum belum dapat di pandang sebagai suatu perbuatan ingkar janji sebelum terlebih dahulu diadakan peneguran (somasi) yang dilakukan oleh jurusita Pengadilan atas permintaan kreditur dan apabila dalam perjanjian secara tegas mengatur tenggang waktu terjadinya ingkar janji, maka somasi bukan merupakan syarat mutlak menentukan terjadinya ingkar janji. Akibat hukum terjadinya ingkar janji, dimana debitur dapat dibebani tanggung jawab perdata mengganti kerugian sebagai akibat perbuatan itu seperti kerugian nyata, biaya-biaya dan keuntungan yang dapat diharapkan dari padanya, meskipun pihak debitur tidak begitu saja dapat dikatakan ingkar janji sekaligus telah ditegur. Kata Kunci: Akibat Ingkar Janji; Perjanjian Sewa - Beli.

Sign In to Perpus

Don't have an account? Sign Up