Perpustakaan
DESKRIPSI DATA LENGKAP
JudulTINJAUAN YURIDIS TINDAK PIDANA PELECEHAN SEKSUAL TERHADAP ANAK SANTRIWATI (Studi Putusan Nomor 538/Pid.Sus/2020/PN Pal)
Nama: RIZKI MAMENTIWALO
Tahun: 2023
Abstrak
RIZKI MAMENTIWALO / D10117589, Tinjauan Yuridis Tindak Pidana Pelecehan Seksual Terhadap Anak Santriwati (Studi Putusan Nomor 538/Pid.Sus/2020/PN Pal), Pembimbing I: Hamdan Hi. Rampadio., dan Pembimbing II: Awaliah. ABSTRAK Permasalahan dalam penelitian ini adalah : 1) Bagaimanakah Penerapan Sanksi Tindak Pidana Pelecehan Seksual Terhadap Anak Santriwati (Studi Putusan Nomor 538/Pid.Sus/2020/PN Pal)?. 2) Bagaimanakah Pertimbangan Hakim Terhadap Tindak Pidana Pelecehan Seksual Terhadap Anak Santriwati (Studi Putusan Nomor 538/Pid.Sus/2020/PN Pal)?. Jenis penelitian yang digunakan dalam penulisan ini adalah menggunakan penelitian hukum normatif. Hasil dan kesimpulan dalam penelitian ini adalah: Pertama: Penerapan sanksi tindak pidana pelecehan seksual terhadap anak santriwati yang dilakukan oleh pemilik pondok pesantren pada putusan nomor 538/Pid.Sus/2020/PN Pal, tuntutan pidana yang di ajukan Penuntut Umum yaitu berdasarkan Pasal 82 ayat (1) junto Pasal 76E Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak. Tuntutan tersebut menurut penulis sudah tepat karena Terdakwa memaksa, melakukan tipu muslihat, melakukan serangkaian kebohongan, atau membujuk anak untuk melakukan perbuatan cabul. Kedua: Pertimbangan Hakim terhadap tindak pidana pelecehan seksual terhadap anak santriwati yang pada perkara putusan nomor 538/Pid.Sus/2020/PN Pal, untuk menjatuhkan pidana kepada Terdakwa, maka perlu dipertimbangkan terlebih dahulu keadaan yang memberatkan dan yang meringankan dari diri Terdakwa, yaitu Keadaan Yang Memberatkan: Bahwa sekalipun Pondok Pesantren Terdakwa belum resmi terdaftar, namun secara moral perbuatan Terdakwa tersebut bertentangan dengan kewajibannya sebagai seorang pembina sekolah. Terdakwa terbukti sudah beberapa kali melakukan perbuatan cabul terhadap beberapa santriwatinya. Keadaan Yang Meringankan: Bahwa Terdakwa bersikap sopan, berterus terang dan menyesali perbuatannya. Bahwa Terdakwa belum pernah di hukum. Menyatakan Terdakwa Amin Mansyur telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana “melakukan kekerasan memaksa Anak untuk melakukan perbuatan cabul dengan dirinya”. Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 11 (sebelas) tahun. Kata Kunci : Anak Santriwati; Tindak Pidana Pelecehan Seksual.

Sign In to Perpus

Don't have an account? Sign Up