Perpustakaan
DESKRIPSI DATA LENGKAP
JudulTinjauan Hukum Pidana Terhadap Peredaran Makanan Kadaluwarsa Di Kota Palu
Nama: AWALUDDIN
Tahun: 2022
Abstrak
ABSTRAK AWALUDDIN (D 101 17 588) Tinjauan Hukum Pidana Terhadap Peredaran Makanan Kadaluwarsa di kota Palu di bawah bimbingan Bapak Jubair selaku pembimbing I dan Ibu Awaliah selaku pembimbing II. Adapun rumusan masalah dalam penelitian ini adalah: (1) Bagaimana Penegakan hukum pidana terhadap peredaran makanan kadaluwarsa di Kota Palu. (2) Apa yang menjadi Hambatan dalam melakukan penegakan hukum pidana terhadap peredaran makanan kadaluwarsa di Kota Palu. Tujuan dalam penelitian ini adalah: (1) Untuk mengetahui penegakan hukum pidana terhadap peredaran makanan kadaluwarsa di Kota Palu. (2) Untuk mengetahui hambatan dalam melakukan penegekan hukum terhadap peredaran makanan kadaluwarsa di Kota Palu. Berdasarkan masalah yang telah dikemukakan oleh penulis, untuk itu dalam penelitian ini penulis menggunakan penelitian empiris. Kesimpulan dalam penelitian ini adalah: Penegakan Hukum Pidana terhadap peredaran makanan kadaluwarsa di Kota Palu selama ini oleh balai POM dan Polresta Palu masih sangat lemah. Lemahnya penegakan Hukum Pidana terhadap peredaran makan kadaluwarsa di Kota Palu diakibatkan pengawasan yang tidak maksimal dan kurangnya koordinasi antara lembaga pengawas konsumen yang berwenang yaitu Balai POM Kota Palu dan Polresta Palu. Hambatan dalam penegakan hukum pidana terhadap peredaran makanan kadaluwarsa di kota palu yaitu Balai POM Kota Palu masih kekurangan SDM, juga beban kerja Balai POM Kota Palu yang begitu banyak membuat pengawasan di lapangan menjadi kurang maksimal. Penanganan kasus tindak pidana Pengederan makanan kadaluarsa di Polresta Palu tidak mampu diselesaikan karena minimnya anggaran, serta kurangnya kesadaran Hukum oleh konsumen dan pelaku usaha untuk koperatif dalam melaporkan tindak pidana peredaran makanan kadaluwarsa di Kota Palu. Kata Kunci: Peredaran Makanan Kadaluwarsa; Tinjauan Hukum Pidana

Sign In to Perpus

Don't have an account? Sign Up