Perpustakaan
DESKRIPSI DATA LENGKAP
JudulUPAYA HUKUM PERLAWANAN PIHAK KETIGA (DERDEN VERZET) TERHADAP PUTUSAN YANG BERKEKUATAN HUKUM TETAP DALAM PERKARA PERDATA
Nama: EXEL REIZA RINENDA ISKANDAR PUTRA
Tahun: 2023
Abstrak
Derdenverzet atau perlawanan pihak ketiga merupakan hak yang diberikan pasal 165 ayat 6 Herzein Inladsch Reglement (HIR) atau pasal 379 Rv bagi seseorang yang tidak terlibat dalam suatu proses perkara, untuk menentang suatu tindakan yang merugikan kepentingannya. Tindakan itu karena adanya suatu putusan yang dilawannya. Dalam perlawanan pihak ketiga ini umumnya dalam suatu perkara tidak diikut sertakan dalam persidangan pengadilan dan tidak ada sangkut pautnya dengan para pihak yang sedang bersengketa, tetapi barang-barang miliknya yang sah baik terhadap barang-barang bergerak maupun tidak bergerak disita oleh pengadilan. Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui perlawanan pihak ketiga (derden verzet) terhadap putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap, serta mengetahui upaya hukum perlawanan pihak ketiga (derden verzet) tersebut. Penelitian ini merupakan penelitian hukum normatif yang bersifat deskriptif. Sumber bahan hukum yang digunakan meliputi bahan hukum primer meliputi HIR/RBg, Kitab Undang-Undang Hukum Perdata, Yurisprudensi, bahan hukum sekunder meliputi jurnal-jurnal hukum, hasil penelitian lainnya. Teknik pengumpulan data penelitian yang digunakan yaitu studi pustaka. Berdasarkan hasil penelitian dan pembahasan dihasilkan kesimpulan bahwa pertimbangan hakim dalam memberi putusan mengabulkan perlawanan pihak ketiga tersebut adalah adanya hak kepemilikan pihak ketiga yang dapat dibuktikan oleh pelawan telah sesuai dengan Peraturan Perundang-Undangan yang berlaku. Akibat hukum dari putusan yang menyatakan menunda dan menangguhkan pelaksanaan eksekusi terhadap obyek sengketa sampai perkara a quo mendapat kepastian hukum dan berkekuatan hukum tetap. Kata kunci : Perlawanan pihak ketiga, kekuatan hukum tetap putusan pengadilan.

Sign In to Perpus

Don't have an account? Sign Up