JudulTINJAUAN HUKUM INGKAR JANJI KAWIN (STUDI KASUS PUTUSAN NOMOR. 82/PDT.G/2014/PN.MKS) |
Nama: RISWANTO |
Tahun: 2021 |
Abstrak ABSTRAK TINJAUAN HUKUM TENTANG INGKAR JANJI KAWIN (STUDI KASUS PUTUSAN NOMOR. 82/PDT.G/2014/PN.MKS) RISWANTO/D10117581 Pembimbingan : Dr.Asmadi Weri, SH.MH Dalam penelitian ini rumusan masalah yang dikaji yaitu: (1)Bagaimana pertimbangan hukum hakin dalam putusan negeri Makassar nomor 82/PDT.G/2014/PN.MKS? (2)Apakah putusan hakim secara hukum telah sesuai dengan rasa nilai keadilan?. Metode penelitian yang penulis gunakan dalam penelitian ini adalah metode penelitian hukum normatif, yaitu penelitian hukum doktriner, juga disebut penelitian perpustakaan saat studi dokumen pada penelitian hukum normatif, data sekunder sebagai sumber/bahan informasi dapat merupakan bahan hukum primer dan bahan hukum sekunder serta bahan hukum tersier, serta mengkaji pokok permasalahan berdasarkan kaida hukum dan norma hukum yang ada didalam hukum positif. Dari hasil penelitian dapat disimpulkan, Penelitian ini menunjukkan bahwa Pertimbangan Hakim Pengadilan Negeri Makassar bahwa perbuatan yang dilakukan oleh tergugat yang membatalkan perkawinan merupakan wanprestasi/cedera janji, hakim dalam memutus perkara ini berdasar pada Pasal 1320 KUH Perdata. Menurut penulis ,kerugian secara immaterial tidak dapat dikabulkan dalam konteks wanprestasi karena ganti kerugian dalam wanprestasi hanya meliputi biaya kerugian dan bunga. Seharusnya hakim mendasarkan pada pasal 1365 KUHPerdata tentang Perbuatan Melawan Hukum karena tidak terpenuhinya janji kawin tersebut melanggar norma kesusilaan dan kepatutan di dalam masyarakat tidak terpenuhinya janji kawin yang berpatokan pada yurisprudensi Mahkamah Agung Nomor 3191 K/Pdt/1987 yang membahas mengenai janji kawin yang pada dasarnya belum ada satupun penjelasan dalam undangundang mengenai janji kawin ini dikategorikan sebagai perbuatan melawan hukum, Sejak tahun 1919 unsur Melawan Hukum ini diartikan dalam arti yang seluasluasnya. Kata kunci: Hukum Perdata; Janji Kawin. |