JudulMEKANISME PEMBATALAN PERATURAN DESA MENURUT PERATURAN PEMERINTAH NOMOR 43 TAHUN 2014 TENTANG PERATURAN PELAKSANAAN UNDANGUNDANG NOMOR 6 TAHUN 2014 TENTANG DESA |
Nama: MUH. FITRAH ARIEMANSYAH |
Tahun: 2022 |
Abstrak ABSTRAK Muh. Fitrah Ariemansyah, D 101 17 580, Mekanisme Pembatalan Peraturan Desa Menurut Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014 Tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 Tentang Desa, Tahun 2022, Pembimbing I : Dr. Aminuddin Kasim, S.H., M.Hum, Pembimbing II : Dr. Asri Lasatu, S.H., M.H. Penelitian ini membahas mengenai Mekanisme Pembatalan Peraturan Desa Menurut Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014 Tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 Tentang Desa, yang bertujuan untuk mengetahui bagaimana proses pembatalan peraturan desa yang diatur di dalam Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014 Tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 Tentang Desa, dan untuk mengetahui apakah Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014 Tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 Tentang Desa tidak bertentangan dengan Pasal 24A UUD NRI Tahun 1945. Dalam penelitian ini menggunakan tipe penelitian Hukum Normatif. Hasil penelitian ini menunjukkan bagaimana mekanisme pengujian, pengawasan peraturan desa, dan kewenangan bupati dalam melakukan pembatalan peraturan desa yang diatur dalam PP Nomor 43 Tahun 2014. Kewenangan pembatalan peraturan desa oleh bupati yang diatur dalam Pasal 87 PP Nomor 43 Tahun 2014 dianggap bertentangan dengan UUD NRI Tahun 1945 khususnya Pasal 24A yang menegaskan MA berwenang menguji peraturan perundang-undangan di bawah undang-undang terhadap undang-undang. sehingga PP Nomor 43 Tahun 2014 dianggap bertentangan dengan Pasal 24A UUD NRI Tahun 1945 karena kewenangan pembatalan peraturan perundang-undangan dibawah undang-undang dalam hal ini peraturan desa seharusnya menjadi kewenangan dari Mahkamah Agung bukan kewenangan Bupati. Kata Kunci : Kewenangan, Pembatalan, Peraturan Desa |