Perpustakaan
DESKRIPSI DATA LENGKAP
JudulKEABSAHAN PERJANJIAN JUAL BELI ONLINE MENURUT KITAB UNDANG-UNDANG HUKUM PERDATA DAN UNDANG-UNDANGNOMOR11TAHUN 2008TENTANG INFORMASIDAN TRANSAKSIELEKTRONIK
Nama: PARINDA DEWI
Tahun: 2023
Abstrak
Perkembangan teknologi membuat manusia menikmati segala kemudahan dalam mendapatkan informasi. Dalam jual beli untuk mendapatkan sesuatu yang di inginkan dapat dilakukan tanpa bertemu langsung dengan penjual bahkan sampai antar negara. Pelaksanaan jual beli online tidak dapat dihindari pula dari perbuatan wanprestasi. Pada penelitian ini terdapat dua permasalahan yaitu Bagaimana keabsahan perjanjian jual beli online menurut kitab undang-undang hukum perdata dan undang-undang nomor 11 tahun 2008 tentang informasi dan transaksi elektronik?, Bagaimana tanggung jawab penjual atas wanprestasi dalam jual beli melalui transaksi elektronik?. Metode penelitian ini yang digunakan yaitu penelitian hukum normatif. Hasil penelitian ini disimpulkan bahwa Jual beli online lahir karena adanya kontrak jual beli yang terjadi secara elektronik antara penjual dan pembeli. Namun, hingga saat ini aturan jual beli elektronik masih belum tertulis dengan jelas di dalam hukum yang berlaku di indonesia. Dalam melalukan transaksi jual beli secara online, ada beberapa aspek hukum yang harus diperhatikan antara lain : perjanjian jual beli, penawaran dan persetujuan, jenis transaksi dan kinerja persetujuan. Bahwa transaksi elektronik adalah sahnya sebagai perjanjian jual beli online menurut KUHPerdata yang mengikat para pihak dan UU ITE. Maka, ketika terjadi wanprestasi penjual diwajibkan untuk melakukan ganti kerugian kepada pembeli. Kata kunci : jual beli, ITE dan Wansprestasi

Sign In to Perpus

Don't have an account? Sign Up