JudulTINJAUAN YURIDIS TENTANG LEGITIME PORTIE AHLI WARIS BERDASARKAN KEPUTUSAN MAHKAMAH AGUNG |
Nama: NIRFADILLAH |
Tahun: 2023 |
Abstrak Peristiwa seseorang meninggal dunia menimbulkan akibat hukum mengenai pengurusan dan kelanjutan hak-hak dan kewajiban orang yang telah meninggal dunia tersebut. Penyelesaian hak-hak dan kewajiban tersebut diatur oleh Hukum Waris. Salah satu ketentuan dalam hukum waris adalah pemberian hak mutlak (legitime portie). Pemasalahan perihal ketentuan tersebut yaitu bagaimana pertimbangan hukum dan putusan hakim dalam menegakkan legitime portie bagi para ahli waris. Jenis dan metode penelitian yang di gunakan dalam penelitian ini adalah penelitian yuridis normatif. Pengaturan mengenai legitime portie di Indonesia terdapat di dalam Kitab Undang-Undang Hukum Perdata dalam Pasal 913 perihal pengertian hak mutlak (legitime portie), Pasal 914 perihal bagian hak mutlak (legitime portie) dalam garis kebawah dan Pasal 915 tentang bagian hak mutlak (legitime portie) dalam garis keatas. Pertimbangan hukum dan putusan hakim dalam menegakan Legitime Portie bagi para ahli waris dalam putusan Mahkamah Agung adalah berdasarkan perihal terdapat atau tidak kesalahan dalam penerapan hukum pada putusan sebelumnya yaitu dalam tahap pengadilan negeri dan pengadilan tinggi (judex facti). Pertimbangan hukum tersebut terdapat di dalam Putusan Mahkamah Agung Nomor 2954 K/Pdt/2017, Putusan Mahkamah Agung Nomor 3109 K/Pdt/ 2015, Putusan Mahkamah Agung Nomor 3012 K/Pdt/2011 dan Putusan Mahkamah Agung Nomor 433/Pdt.G/2011/PN. JKT. PST sedangkan Putusan Mahkamah Agung Nomor 214 PK/Pdt/2017 yang merupakan putusan peninjauan kembali, pertimbangan hakim adalah berdasarkan tidak terdapatnya alat bukti baru. Akibat hukum dari putusan-putusan berbeda-beda karena dipengaruhi oleh kronologi permasalahan dan serta pertimbangan hakimnya. Terdapat akibat hukum yaitu surat wasiat perihal pemberian hibah mengandung cacat hukum telah melanggar bagian mutlak (legitime portie) waris lain, menyatakan batal hibah yang dilakukan oleh pemberi hibah karena tindakan penghibahan mengakibatkan berkurangnya atau hilangnya legitime portie salah satu ahli waris dalam pewarisan, membagi harta sebatas legitime portie apabila terjadi 2 (dua) kali perkawinan, menyatakan surat wasiat yang dibuat dihadapan notaris mengandung cacat hukum serta batal demi hukum karena tidak sesuai dengan legitime portie dan akta hibah mengenai harta warisan tidak sah karena mengakibatkan menjadi kurangnya bagian mutlak. Kata Kunci : Waris, Hibah, Hak Mutlak atau Legitime Portie, KUHPerdata. |