JudulTINJAUAN HUKUM TENTANG DANA PERTANGGUNGAN WAJIB KECELAKAAN PENUMPANG MENURUT UNDANG-UNDANG No. 33 TAHUN 1964 |
Nama: MOH RIFALDI GANTARA PUTRA |
Tahun: 2022 |
Abstrak TINJAUAN HUKUM TENTANG DANA PERTANGGUNGAN WAJIB KECELAKAAN PENUMPANG MENURUT UNDANG-UNDANG NO.33 TAHUN 1964 Moh Rifaldi Gantara Putra/ D 101 17 563 Pembimbing : Dr.Syamsuddin Baco.S.H.,M.H ABSTRAK Dana pembayaran wajib penumbang kendaraan bermotor umum, masyarakat, instansi hal yang berdasarkan melindungi penumpang angkutan umum, berupa pembayaran santunan akibat kecelakaan yang dialami, karena terjadi kecelakaan. Praktik pembayaran nilai santunan tidak melihat pada status social ekonomi korban. Rumusan masalah dalam penelitian ini adalah : 1) Bagaimana pengaturan iuran wajib penumpang kendaraan bermotor umum terhadap korban lalu lintas jalan? 2) Bagaimana upaya implementasi santunan ganti rugi penumpang kendaraan bermotor umum?Penelitian Yuridis Empiris untuk mengetahui perlakuan hak di masyarakat, yang mengkaji ketentuan hukum yang berlaku serta yang telah terjadi didalam kehidupan masyarakat. Pengaturan iuran wajib santunan PT. Jasa Raharja terhadap korban kecelakaan lalu lintas jalan. Hasil Penelitian Pengaturan iuran wajib santunan PT. Jasa Raharja terhadap korban kecelakaan Penumpang Kendaraan Umum, apabila ada korban meninggal dunia atau pun luka-luka, maka petugas Jasa Raharja melakukan kunjungan jemput bola atau survey awal baik itu secara langsung atau lewat telepon. Sedangkan upaya pelaksanaan pemberian santunan PT. Jasa Raharja Sulawesi Tengah telah melakukan upaya pertama agar dapat menyalurkan dana santunan tepat sasaran dan sesuai dengan aturan-aturan yang berlaku. PT. Jasa Raharja Sulawesi Tengah mengupayakan agar para korban kecelakaan lalu lintas jalan mendapatkan dana santunan sesuai dengan haknya sesuai dengan Pasal 10 Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 1965. Upaya yang kedua adalah melakukan jemput bola ke Kantor Ditlantas Polda setempat untuk mendapatkan data kecelakaan yang telah terjadi. Upaya selanjutnya adalah mengadakan sosialisasi kepada masyarakat dengan tujuan agar masyarakat mengerti akan haknya untuk mendapatkan dana santunan kecelakaan PT. Jasa Raharja. Kata Kunci : Kecelakaan Penumpang, Tanggung Jawab, Jasa Raharja. |