Perpustakaan
DESKRIPSI DATA LENGKAP
JudulPEMBUKTIAN SAKSI MAHKOTA DALAM PROSES PERADILAN ANAK PADA PUTUSAN PENGADILAN NEGERI PALU (Studi Putusan Nomor: 5/Pid.Sus-Anak/2020/PN Pal)
Nama: MUHAMMAD AKBAR
Tahun: 2022
Abstrak
MUHAMMAD AKBAR Stb D. 101 17 560. Judul: Pembuktian Saksi Mahkota Dalam Proses Peradilan Anak Pada Putusan Pengadilan Negeri Palu (Studi Putusan Nomor: 5/Pid.Sus-Anak/2020/PN Pal). Pembimbing I Benny D. Yusman dan Pembimbing II Abdul Wahid. Permasalahan yang hendak diuraikan dalam penelitian ini adalah bagaimanakah kedudukan saksi mahkota sebagai alat bukti dalam perkara tindak pidana narkotika sebagaimana pernah diputus oleh Pengadilan Negeri Palu Nomor 5/Pid.Sus-Anak/2020/PN Pal.? Dan Bagaimanakah dasar pertimbangan hakim dalam mempertimbangkan keterangan saksi mahkota dalam putusannya dalam perkara tindak pidana narkotika (studi putusan Nomor 5/Pid.Sus-Anak/2020/PN Pal.)?. Untuk memperoleh data dalam penulisan skripsi ini dilakukan melalui penelitian kepustakaan dengan pendekatan yuridis normatif dengan cara mempelajari peraturan perundangan dan menganalisis perkara dalam tindak pidana narkotika dengan pendekatan saksi mahkota. Dalam menemukan jawaban atas permasalah tersebut di atas, peneliti mendapatkan jawaban bahwa kedudukan saksi mahkota sebagai alat bukti dalam perkara tindak pidana narkotika sebagaimana pernah diputus oleh Pengadilan Negeri Palu Nomor 5/Pid.Sus-Anak/2020/PN Pal., sebagai alat bukti saksi dalam perkara pidana didasarkan pada kondisi-kondisi tertentu, yaitu dalam bentuk penyertaan dan terhadap perbuatan pidana bentuk penyertaan tersebut diperiksa dengan mekanisme pemisahan (splitsing) yang diatur Pasal 142 KUHAP, serta apabila dalam perkara pidana bentuk penyertaan tersebut masih terdapat kekurangan alat bukti, khususnya keterangan saksi, hal ini tentunya bertujuan agar terdakwa tidak terbebas dari pertanggung jawabannya sebagai pelaku perbuatan pidana. Pertimbangan hakim dalam memutus perkara tindak pidana narkotika yang dilakukan oleh anak dalam perkara Nomor 5/Pid.Sus-Anak/2020/PN Pal.) kaitannya dengan saksi mahkota bahwa dengan mekanisme (splitsing) dalam proses pembuktian di sidang pengadilan bertentangan dengan asas non self incrimination yang secara tersirat tercermin melalui pasal yaitu Pasal 66 KUHAP bahwa tidak ada beban kewajiban pembuktian bagi terdakwa, Pasal 175 KUHAP yang meyiratkan adanya hak ingkar bagi terdakwa, Pasal 189 ayat (3) KUHAP bahwa keterangan terdakwa hanya dapat dipergunakan bagi dirinya sendiri, dan tidak adanya pengakuan terdakwa sebagai alat bukti yang sah sebagaimana diatur dalam Pasal 184 KUHAP. Kata Kunci: Saksi Mahkota, Narkotika pelakunya anak, Putusan Pengadilan Negeri Palu.

Sign In to Perpus

Don't have an account? Sign Up