JudulTINJAUAN YURIDIS PELAKSANAAN GADAI TANAH PERTANIAN DI KECAMATAN MENGKENDE DI KABUPATEN TORAJA |
Nama: EKA APRILIA PATTUJU |
Tahun: 2021 |
Abstrak ABSTRAK Eka Aprilia Pattuju (D10117559) Tinjauan yuridis pelaksanaan Gadai Tanah Pertanian di desa Gasing Kecamatan Mengkendek Kabupaten Toraja. Penulis Skripsi ini di bimbing oleh Bapak Sulwan Pusadan, SH, MH, Sebagai Pembimbing I. Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui tata cara pelaksanaan gadai tanah pertanian dalam masyarakat adat di desa Gasing kecamatan mengkendek kabupaten toraja dan untuk mengetahui peran lembaga adat tongkonan dalam proses penyelesaian sengketa gadai tanah pertanian dalam masyrakat adat toraja di desa gasing kecamtan mengkendek kabupaten toraja. Penelitian ini dilangsungkan di kecamatan mengkendek kabupaten toraja yang di khususkan pada desa gasing ,Metode penelitian yang digunakan dalam pengumpulan data yaitu penelitian lapangan dan penelitian kepustakaan.Data primer diperoleh dari hasil wawancara dengan para pihak yang terkait yaitu pemangku adat tongkonan,kepala lembang gasing,masyarakat lembang gasing yang menggadaikan tanahnya,dan masyarakat yang bersengketa,sedangkan data sekunder diperoleh dari literatur-literatur dan buku-buku yang berhubungan dengan permasalahan yang penulis teliti,data yang di peroleh baik primer maupun sekunder dianalisis secara kualitatif. Hasil penelitian menunjukan bahwa (1) Tata cara gadai tanah pertanian pada masyarakat adat toraja di desa gasing dilaksanakan dalam bentuk lisan dan tanpa batas waktu yang dalam pelaksanaannya wajib disaksikan oleh To’parenge karena gadai tanah pertanian ini merupakan perjanjian adat.Dalam proses pelaksanaan gadai tanah pertanian pada masyarakat adat toraja di desa gasing melalui tiga tahap penting yaitu,: dimisararai,melambi,dan masulang. (2) peran lembaga adat tongkon dalam proses penyelesaian sengketa gadai dipercaya oleh masyarakat adat toraja di desa gasing kaena sifat dasar dari gadai ialah kekeluargaan(sangsiuluran)sehingga proses penyelesaian sengketa gadai juga diselesaikan dengan musyawarah kekeluargaan dan aturan hukum adat. |