Perpustakaan
DESKRIPSI DATA LENGKAP
JudulPERLINDUNGAN HUKUM TERHADAP IDENTITAS ANAK YANG BERHADAPAN DENGAN HUKUM DI MEDIA SOSIAL
Nama: SAFYUDIN
Tahun: 2023
Abstrak
penelitian ini bertujuan untuk mengetahui peraturan perlindungan identitas anak yang berhadapan dengan hukum di media sosial dan bentuk pelanggaran terhadap perlindungan identitas anak yang berhadapan dengan hukum di media sosial. Rumusan masalah yaitu bagai mana perlindungan hukum pidana terhadap identitas anak yang berhadapan dengan hukum di media sosial?, dan bagaimana sanksi pidana bagi pihak yang menyebarluaskan identitas anak yang berhadapan dengan hukum di media sosial, jenis penelitian ini adalah penelitian yuridis normatif. Jenis pendekatan yaitu Undang-Undang dan pendekatan Kasus (case approach). Jenis bahan hukum yaitu sekunder dan Primer. Teknik pengumpulan bahan hukum yaitu secara library Research. Bahan hukum yang terkumpul kemudian di analisa dengan mengunakan metode analisis deskriptif. Hasil penelitian ini memperoleh kesimpulan bahwa, perlindungan identitas anak yang berhadapan dengan hukum telah diatur dalam Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2012 Tentang Sistem Peradilan Pidana Anak, Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak, dan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 Tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak dan Mengenai sanksi bagi pelaku tindak pidana penyebaran Identitas anak yang berhadapan dengan hukum di media sosial yang terdapat pada Undang-undang Nomor 11 Tahun 2012 tentang system peradilan anak dimana sanksi yang diberikan kepada pelaku berupa sanksi pidana penjara dan sanksi pidana denda. Kata Kunci : Perlindungan Hukum, Identitas Anak, Media Sosial.

Sign In to Perpus

Don't have an account? Sign Up