JudulPENEGAKAN HUKUM TERHADAP TERORISME (Studi Kasus Di Wilayah Hukum Kepolisian Daerah Sulawesi Tengah) |
Nama: WIRANTO SAPENI |
Tahun: 2024 |
Abstrak ABSTRAK WIiranto Sapeni, D 101 17 555, Penegakan Hukum Terhadap Tindak Pidana Terorisme (Studi Kasus Di Wilayah Hukum Kepolisian Daerah Sulawesi Tengah) Pembimbing 1 : Ridwan Tahir: Pembimbing 2 : Harun Nyak Itam Abu. Penanganan terorisme di Kabupaten Poso mengacu pada UU No. 5 Tahun 2018 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme. Dalam upaya penanganan terorisme dikabupaten Poso dilakukan dengan pendekatan Hard Approach dan Soft Approach. Adapun maksud dari penelitian ini yaitu, pertama untuk memahami pelaksanaan penegakan hukum penyelidikan dan penyidikan terhadap tindak pidana terorisme di Polda Sulawesi Tengah dan yang kedua Untuk mengetahui hambatan apa saja yang dihadapi oleh Polda Sulawesi Tengah dalam proses penegakan hukum, penyelidikan dan penyidikan terhadap tindak pidana terorisme di Polda Sulawesi Tengah. Adapun metode penelitian penulis memakai empiris, dengan teknik pengumpulan data yang dilangsungkan dengan menggunakan studi kepustakaan (library research) sedangkan alat penelitian yang digunakan dalam penelitian ini adalah dengan wawancara sedangkan alatnya berupa pedoman pertanyaan. mengingat akan data apa saja yang harus dikumpulkan dengan menggunakan alat berupa daftar pertanyaan. Fungsi daftar pertanyaan adalah untuk menghindari tertinggalnya pokok-pokok data penelitian yang penting dan agar pencatatan lebih cepat. Dari hasil penelitian menunjukan prakter Penegakan hukum penyelidikan dan penyidikan yang dilakukan oleh Polda di Wilayah Hukum Kepolisian Daerah Sulawesi Tengah terhadap tindak pidana terorisme dan aturan yang terikat. Model penyelidikan terhadap tindak pidana terorisme yaitu pertama penanganan awal, kedua observasi atau pengamatan, ketiga mencari dan memeriksa, dan inferensi atau kesimpulan. Sedangkan penyidikan dilakukan dengan serangkaian tindakan yang berupa, menerima laporan dari penyelidik dan masyarakat yang mengenai adanya tindak pidana terorisme, mencari keterangan dan alat bukti, penangkapan dan penahanan, penyidik membuat atau menyerahkan BAP ke kejaksaan Serta adapun hambatanya yang diantaranya ialah, pertama faktor sulitnya medan dan cuaca, kedua faktor kurangnya partisipasi masyarakat serta yang ketiga faktor pendekatan dengan cara memasukkan pemahaman keliru. Kata Kunci: Penegakan Hukum, Tindak Pidana Terorisme |