JudulBUKTI ELEKTRONIK SEBAGAI ALAT BUKTI DALAM HUKUM ACARA PIDANA PASCA PUTUSAN MAHKAMAH KONSTITUSI NOMOR 20/PUU-XIV/2016 |
Nama: MUSLIADI |
Tahun: 2024 |
Abstrak ABSTRAK Judul: Bukti Elektronik Sebagai Alat Bukti Dalam Hukum Acara Pidana Pasca Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 20/PUU-XIV/2016. Musliadi, Nomor Stambuk: D. 101 17 549, dibimbing oleh H. Hamdan Hi. Rampadio, sebagai Pembimbing I dan, Syachdin, sebagai Pembimbing II. Penelitian ini membahas mengenai kekuatan alat bukti elektronik dalam pembuktian perkara pidana, dengan permasalahan sebagai berikut: Bagaimanakah kekuatan alat bukti elektronik sebagai alat bukti dalam proses pemeriksaan perkara pidana dan Bagaimanakah sebagai alat bukti elektronik mengikat hakim dalam memutuskan perkara pidana, dengan menggunakan penelitian normatif. Dari penelitian ini diketahui bahwa kekuatan alat bukti elektronik sebagai alat bukti dalam proses pemeriksaan perkara pidana pada Putusan Mahkamah Konstitusi, bisa menjadi alat bukti yang sah apabila dilakukan dalam rangka penegakan hukum atas permintaan kepolisian, kejaksaan, dan/atau institusi penegak hukum lainnya yang ditetapkan berdasarkan undang-undang dan Alat bukti elektronik mengikat hakim dalam memutuskan perkara pidana jika ada kesesuaian atas keterangan saksi atau keterangan terdakwa pada saat persidangan maka hakim dapat melihat adanya informasi elektronik sudah cukup membuktikan kesalahan terdakwa berdasarkan keyakinan hakim, penggunaan alat bukti informasi elektronik juga sebagai penemuan hukum untuk mengisi kekosongan hukum untuk menggali kebenaran dan keadilan yang sebenarnya. Disarankan aparat penegak hukum harus mampu mengikuti perkembangan teknologi informasi yang semakin pesat agar setiap tindak kejahatan khususnya kejahatan yang mempergunakan saranan elektronik dapat ditanggulangi secara efektif dan pelakunya tidak dapat lepas dari jerat hukum dengan alasan bahwa alat bukti tidak diambil secara sah. Kata Kunci: Alat Bukti, Elektronik, Putusan Mahkamah Konstitusi |