JudulTINJAUAN YURIDIS SYARAT SUBJEKTIF DALAM PENAHANAN PENYIDIK MENURUT KITAB UNDANG-UNDANG HUKUM ACARA PIDANA |
Nama: MOH. ANAKTA UMBASAN WALUJAN |
Tahun: 2024 |
Abstrak Moh. Anakta Umbasan Walujan, D 101 17 544, Tinjauan Yuridis Syarat Subjektif Dalam Penahanan Penyidik Menurut Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana, Pembimbing I : Syachdin, Pembimbing II : Awaliah. Dalam hukum acara pidana terdapat syarat objektif dan syarat subjektif yang harus dipenuhi untuk dapat dilakukan penahanan terhadap seseorang tersangka. Permasalahan dalam penelitian ini adalah Bagaimanakah syarat penahanan menurut KUHAP dan Bagaimanakah penentuan syarat subjektif dalam penahanan dalam proses penyidikan menurut KUHAP, dengan penelitian normatif. Hasil penelitian ini adalah dalam proses penyidikan penahanan yang dilakukan terhadap tersangka harus ada surat perintah penahanannya, bukti yang cukup, memenuhi unsur objektif dan subjektif, serta tembusan surat perintah penahanan diberikan kepada keluarga. Apabila tidak memenuhi beberapa persyaratan tersebut, maka penahanan dianggap tidak sah atau ilegal. Ada tiga landasan penahanan yaitu landasan yuridis, unsur keperuan dan unsur syarat. Dan penerapan syarat subjektif sebagai dasar penahanan terhadap tersangka oleh penyidik berdasarkan Pasal 21 ayat (1) KUHAP yakni adanya kekhawatiran bahwa tersangka akan melarikan diri, merusak atau menghilangkan barang bukti dan mengulangi tindak pidana hanya bersifat memperkuat syarat objektif sebagaimana diatur dalam Pasal 21 ayat (4) KUHAP yakni diancam dengan pidana penjara 5 (lima) tahun atau lebih. Sekalipun penerapan syarat subjektif sebagai dasar penahanan terhadap tersangka oleh penyidik dalam penyidikan suatu tindak pidana hanya bersifat memperkuat syarat objektif penahanan, namun syarat subjektif tidak dapat diabaikan oleh penyidik karena kenyataan telah banyak kasus di mana tersangka melarikan diri dan masuk dalam daftar pencarian orang, disarankan sebaiknya penyidik memberlakukan penahanan terhadap kasus yang sama tanpa membeda-bedakan status tersangka, sehingga terjamin adanya kepastian hukum dan persamaan didepan hukum. |