Perpustakaan
DESKRIPSI DATA LENGKAP
JudulTINDAK PIDANA PENGHINAAN CITRA DIRI DALAM PERSFEKTIF HUKUM PIDANA DI INDONESIA
Nama: SALMA
Tahun: 2021
Abstrak
Salma, D 101 17 543, Tindak Pidana Penghinaan Citra Diri ( Body Shaming ) Dalam persfektif Hukum Pidana, Pembimbing I : H. Amiruddin Hanafi, S.H,. M.H Pembimbing II : Andi Intan Purnamasari, S.H.,L.L.M Fokus kajian ini adalah fikiran atau pandangan orang dalam mengomentari bentuk tubuh seseorang melalui sosial media maupun secara langsung tanpa memikirkan dampak yang ditimbulkan kepada korban. Instrumen hukum yang diharapkan menjadi “pelindung” bagi korban perlakuan penghinaan citra diri (body shaming) ini masih terdapat adanya ketidak jelasan atau norma kabur yang dapat menimbulkan multitafsir di dalam aturan-aturan terkait tindak pidana penghinaan citra diri (body shaming) tersebut, sehingga bukan tidak mungkin dengan semakin berkembangnya zaman dengan teknologi informasi dan berbagai macam jejaring sosialnya akan mengakibatkan perbuatan-perbuatan body shaming ini semakin meluas dan semakin biasa. permasalahan dalam penelitian ini adalah Bagaimana Pengaturan Tindak Pidana Penghinaan Citra Diri Dalam Persfektif Hukum Pidana Di Indonesia dan Mengapa Tindak Pidana Penghinaan Citra Diri dapat Dijatuhi Pidana. Adapun yang menjadi tujuan dalam penulisan ini adalah untuk mengetahui pengaturan tindak pidana penghinaan citra diri dalam persfektif hukum pidana, dan untuk mengetahui alasan tindak pidana penghinaan citra diri dapat dijatuhi pidana, dengan menggunakan penelitian hukum normatif. Berdasarkan hasil penelitian dan pembahasan maka dapat disimpulkN Pengaturan tindak pidana penghinaan citra tubuh (body shaming) saat ini menggunakan Pasal 27 ayat (3) Undang - Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) dengan merujuk Dalam Pasal 315 Kitab UndangUndang Hukum Pidana (KUHP). Artinya apabila perbuatan penghinaan citra diri (body shaming) tersebut dilakukan dengan menggunakan sarana media sosial maka pelakunya dijerat pasal 27 ayat (3) UU ITE, dan apabila perbuatan penghinaan body shaming tersebut dilakukan secara langsung dihadapan orang itu maka pelakunya dijerat Pasal 315 KUHP dengan status penghinaan ringan. Kata Kunci : Body Shaming, Penghinaan, Pengaturan

Sign In to Perpus

Don't have an account? Sign Up