Perpustakaan
DESKRIPSI DATA LENGKAP
JudulANALISIS HUKUM MENGENAI KONTRAK ELEKTRONIK (E-CONTRACT) DALAM TRANSAKSI ENDORSEMENT
Nama: MUH FAREL IMANI AR. YOYOMARUANGI
Tahun: 2021
Abstrak
Muh. Farel Imani AR. Yotomaruangi, D 101 17 538, Analisis Hukum Mengenai Kontrak Elektronik (E-Contract) Dalam Transaksi Endorsement, Pembimbing I: Prof. Dr. Sutarman Yodo, SH, MH, Pembimbing II: Armin K, SH, MH Tujuan penelitian ini adalah menganalisis bagaimana keabsahan e-contract dalam transaksi endorsement yang dilakukan melalui media sosial. Pada dasarnya bentuk kontrak elektronik pun sama dengan kontrak konvensional. Hanya saja kontrak elektronik dibuat melalui media internet, sehingga para pihak tidak bertemu atau bertatap muka saat pembuatan kontrak. Salah satu kegiatan bisnis perdagangan secara elektronik saat ini adalah melakukan perjanjian endorsement. Namun perjanjian endorsement secara khusus belum diatur dalam hukum positif di Indonesia. Maka dari itu permasalahan dalam penelitian adalah bagaimana keabsahan kontrak elektronik (e-contract) dalam transaksi endorsement dan bagaimana akibat hukum wanprestasi kontrak elektronik (e- contract) dalam transaksi endorsement. Metode penelitian yang digunakan yaitu yuridis normative dengan memfokuskan untuk mengkaji penerapan kaidah-kaidah atau norma-norma hukum dalam hukum positif yang berlaku. Pendekatan yang digunakan dalam penulisan yaitu pendekatan undang-undang dan kasus. Berdasarkan hasil penelitian dan pembahasan maka keabsahan kontrak elektronik e-contract endorsement adalah sah sebagaimana telah memenuhi syarat sahnya kontrak berdasarkan PP PSTE yakni terdapat kesepakatan para pihak, dilakukan oleh subjek hukum yang cakap, terdapat hal tertentu dan klausa yang halal. Dan akibat hukum wanprestasi pada kontrak endorsement yang dibuat secara elektronik atau e-contract adalah mengakibatkan kewajiban bagi endorser/ artis endorsement yaitu ganti rugi pengembalian dana (refund). Kata Kunci : Keabsahan,Kontrak Elektronik, E-Contract

Sign In to Perpus

Don't have an account? Sign Up