JudulProses Pelaksanaan Sanksi Pidana Pembayaran Uang Pengganti Tindak Pidana Korupsi (studi Kasus Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Palu) |
Nama: GLORIA TRIANANDA. P |
Tahun: 2024 |
Abstrak Gloria Triananda. P, D. 101 17 533, Proses Pelaksanaan Sanksi Pidana Pembayaran Uang Pengganti Tindak Pidana Korupsi (Studi Kasus Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Palu), dibimbing oleh Syachdin Pembimbing 1, Awaliah Pembimbing II. Berbagai upaya pemberantasan ternyata tidak mampu mengikis habis kejahatan korupsi sepertu mengupayakan dengan sanksi pidana pembayaran uang pengganti. Penelitian ini membahas mengenai pelaksanaan sanksi pidana pembayaran uang pengganti dalam tindak pidana korupsi di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Palu dan kendala dalam pelaksanaan sanksi pidana pembayaran uang pengganti dalam tindak pidana korupsi di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Palu dengan menggunakan meode penelitian empiris. Dari penelitian ini diketahui bahwa, Pelaksanaan pembayaran uang pengganti dalam tindak pidana korupsi Pembayaran uang pengganti dalam tindak pidana korupsi dilaksanakan setelah putusan pengadilan telah mempunyai kekuatan hukum tetap (inkracht), terpidana diberi tenggang waktu 1 (satu) bulan untuk melunasi, di mana setelah dilakukan pelunasan pembayaran, Jaksa akan menyetorkan hasil pembayaran ke Kas Negara dan mengirimkan tembusan berita acara pembayaran uang pengganti yang ditandatangani oleh Jaksa dan terpidana kepada Pengadilan Negeri yang mengadili perkara dan Kendala dalam pengembalian kerugian negara tindak pidana korupsi di Pengadilan meliputi waktu pelaksanaan eksekusi, putusan telah mempunyai kekuatan hukum tetap namun belum diserahkan kepada Kejaksaan, penurunan nilai harga terhadap harta benda terpidana yang disita oleh Kejaksaan, pemantauan terhadap terpidana, terpidana tidak sanggup membayar kerugian negara dan lebih memilih pidana kurungan bagi yang tidak sanggup membayar kerugian negara, terpidana meninggal dunia Kata Kunci: Korupsi; Uang Pengganti; Sanksi Pidana |