JudulANALISIS PUTUSAN PENGADILAN NEGERI PALU NOMOR 13/PDT.G/2019/PENGADILAN NEGERI PALU TENTANG WANPRESTASI ATAS PERJANJIAN KREDIT |
Nama: NOVIA KARTINI GUFRAN |
Tahun: 2023 |
Abstrak Analisis putusan pengadilan negeri palu nomor 13/pdt.g/2019/pn palu tentang wanprestasi atas perjanjian kredit, Novia Kartini Gufran, D10117529, Pembimbing: Nasrum, SH., MH. Bank merupakan salah satu lembaga keuangan yang paling penting dan memiliki peranan besar dalam kehidupan perekonomian masyarakat. Bank bertindak sebagai salah satu lembaga keuangan yang bertujuan sebagai financial intermediary dengan usaha utama menghimpun dana dan menyalurkan dana masyarakat serta memberikan jasa-jasa lainnya dalam lalu lintas pembayaran. Dalam penyaluran dana kepada masyarakat, perjanjian kredit sendiri sering terjadi wanprestasi yang menyebabkan kerugian bagi pihak bank sebagai kreditur karena debitur tidak memenuhi kewajibannya yang telah disepakati dalam perjanjian kredit. Berdasarkan latar belakang tersebut, maka penulis memfokuskan penelitiannya sebagai berikut : (1) Bagaimana pertimbangan hukum hakim terkait terjadinya wanprestasi pada pihak debitur? (2) Bagaimana pertimbangan hukum hakim terkait jumlah sisa hutang debitur dan tuntutan ganti kerugian pihak kreditur? Penelitian ini menggunakan metode penelitian Hukum Normatif. Dengan cara meneliti berbagai bahan pustaka atau data sekunder, seperti peraturan perundang-undangan, dokumen resmi kenegaraan, buku-buku, majalah, koran, artikel, jurnal ilmiah dan yang lainnya terkait dengan pook-pokok bahasan penulis. dimana penulis juga bisa terjun langsung ke lokasi penelitian. Hasil penelitian ini menunjukkan bahwa penyelesaian wanprestasi dalam perjanjian kredit dapat melalui lima cara yaitu : (1) Melakukan pembinaan terhadap nasabah. (2) Penjadwalan Kembali (Rescheduling). (3) Persyaratan Kembali (Reconditioning). (4) Penataan Kembali (Restructuring). (5) Penyitaan jaminan hingga terjadi pelelangan. Simpulan dalam penelitian ini adalah (1) prosedur pemberian kredit di Bank kredit di PT. Bank Perkreditan Rakyat Palu Anugerah pertama calon debitur mengajukan permohonan kredit dengan melampirkan berkas-berkas (2) upaya penyelesaian wanprestasi melalui pembinaan terhadap nasabah, penjadwalan kembali (Rescheduling), Persyaratan kembali (Reconditioning), Penataan kembali (Restructuring) dan penyitaan jaminan hingga terjadi pelelangan (3) Di Bank kredit di PT. Bank Perkreditan Rakyat Palu Anugerah ada beberapa jenis kredit yang ditawarkan diantaranya adalah kredit modal kerja, kredit investasi dan kredit konsumer, di Bank kredit di PT. Bank Perkreditan Rakyat Palu Anugerah sendiri jenis kredit yang berpotensi mengalami macet paling tinggi adalah kredit konsumer. Alasannya karena kredit konsumer disini penggunaannnya hanya untuk konsumsi pribadi yang tidak menimbulkan pemasukan bagi pemiliknya. Kata kunci: Wanprestasi, Perjanjian, Kredit |